Cegah Corona, Urus KTP Disarankan via Aplikasi ‘Lakone’

Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan Online yang dibuat oleh Disdukcapil Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemalang, maksimalkan sistem online dalam pencegahan virus corona (Covid 19). Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Pemalang, Ni Wayan Asrini, pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan bupati di Kantor Diskominfo Pemalang, Rabu (18/3/2020).

Pelayanan secara online diharapkan dapat membantu masyarakat yang akan mengurus data kependudukannya, antara lain KTP, akta kelahiran dan lain-lain. “Untuk mengurangi kerumunan massa kita upayakan pelayanan melaui sistem online, dapat dilakukan melalui aplikasi lakone,” ungkapnya.

Aplikasi Layanan Kependudukan Online (Lakone) adalah aplikasi pelayanan data Kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil Pemalang.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Untuk pengguna Android dan smartphone lainnya dapat mengunduh di Google play. Di dalamnya lengkap untuk pengurusan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), pindah domisili dan lain-lain.

Cara penggunaannya cukup mudah, dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon. Pengguna akan mendapatkan kode verifikasi. Setelah memasukan kode verifikasi yang diterima, pengguna sudah bisa masuk aplikasi untuk keperluan pembuatan dokumen baru persyaratan dilengkapi setelah pengajuan dokumen yang dikehendaki.

Aplikasi ini juga mempunyai layanan aduan masyarakat tentang pelayanan Dukcapil dan informasi tentang data Kependudukan lainnya.

Dukcapil juga melayani masyarakat yang datang langsung untuk mengurus data kependudukannya, hanya saja secara pelayanan kewaspadaan dan pencegahan Covid 19 menjadi prioritas. “Dalam pelayanan kita, ada hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung dan petugas,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam memimalisir kontak dengan pengunjung Dukcapil melakukan beberapa langkah seperti mengantarkan hasil pembuatan dokumen ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan masing-masing. “Jadi setelah penyerahan dokumen kepada petugas masyarakat bisa pulang dan hasilnya dapat diambil di TPDK, kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!