Dor! Empat Pembobol ATM Ditembak

Satreskrim Polres Tegal, Senin siang 23 Maret 2020, menggelar ekspos ungkap kasus kejahatan pencurian uang nasabah bank dengan modus mengganjal kartu ATM. Empat pelaku yang ditangkap dilumpuhkan dengan timas panas.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Satreskrim Polres Tegal meringkus empat pelaku aksi kejahatan pencurian uang nasabah bank dengan modus mengganjal ATM. Keempat pelaku masing-masing, Humaidi (33), Iwan Darmawan (32), Eman Sahlan (28), dan Topan (25) di tangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal di wilayah Jogjakarta.

Petugas terpaksa melumpuhkan kaki keempat tersangka terpaksa dengan timah panas karena mencoba kabur dan melawan. Selain di Tegal, para tersangka yang dikenal sebagai kelompok Jambi ini telah beraksi di sejumlah kota di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Selatan.

Di Tegal, mereka beraksi di SPBU MURI Padaharja. Dalam beraksi mereka selalu berbagi peran. Tersangka Eman dan Topan bertugas mengintai calon korbannya di dekat mesin ATM yang sebelumnya telah diganjal dengan batang tusuk gigi pada lubang kartu ATM-nya. Saat korban bingung karena kartu ATM nya tak bisa keluar, kedua tersangka yang mengaku sebagai petugas bank menawarkan pertolongan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tanpa sadar korban menuruti saat diminta menyebutkn nomor PIN ATM-nya dengan dalih untuk pencatatan di bank. Setelah korban meninggalkan mesin ATM, dua tersangka lainnya, Humaidi dan Iwan gantian masuk ke ruang ATM mengambil kartu ATM korban menggunakan pinset. Berbekal kartu ATM korban dan nomor PIN yang telah dicatat, tersangka menguras saldo tabungan korban di ATM lain.

“Saat korban panik, satu pelaku lainnya juga berpura-pura meminta korban mengulangi memasukan ATM dengan maksud untuk menghafal PIN korban. Tersangka menguras tabungan korban sebesar Rp 110 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono, kepada Puskapik, Senin siang 23 Maret 2020.

Belakangan diketahui, Humaidi, salah seorang pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Polda Sumatera Selatan. Dari serangkaian aksinya, para tersangka berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah.

“Saya pernah dihukum satu tahun di Palembang, Sumatera Selatan kasus yang sama,” aku tersangka Humaidi.

Dari para tersangka Polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM, buku tabungan, satu pak tusuk gigi, satu unit HP dan satu unit minibus Toyota Avanza yang digunakan para tersangka sebagai kendaraan operasional. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!