PUSKAPIK.COM, Purwokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tidak punya wewenang atau aturan hukum untuk melarang perantau asal Banyumas yang hendak mudik. Itu dikatakan Bupati Banyumas Ir Achmad Husein, Kamis 26 Maret 2020, melalui video yang dibagikan.
“Seperti diketahui, banyak sekali warga Banyumas yang bekerja di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan kota lainnya, bahkan ke luar negeri. Mungkin karena khawatir di tempat kerjanya berisiko tinggi penyebaran Covid-19, mereka kemudian pulang kampung ke Banyumas. Kita tidak bisa menolak, karena kebijakan lockdown itu kebijakan pusat. Kita harus taat kepada presiden,” ungkap Husein.
Yang bisa dilakukan, Pemkab memantau para pemudik dalam 14 hari. Jika dalam 14 hari pemudik itu tetap sehat, sesuai dengan tenggat waktu inkubasi virus corona, maka pemantauan dianggap selesai. “Oleh karena itu, saya mohon kesadaran para pemudik untuk melaporkan diri. Mengisi data di website covid19.banyumaskab.go.id atau WA ke 081297167008. Cantumkan nama dan alamat jelas serta alamat kerja,” ujar Husein.
Baca Juga
Husein mengimbau, gugus tugas cegah corona, harus sudah sampai ke tingkat RT. Mulai hari ini segera bentuk Gustuan Kortingeret (Gugus Tugas Anti-Corona Tingkat RT). Shingga laporan tentang Orang Dalam Pantaun (ODP), Pasien Dalam Pengawasan dan kemungkinan kejadian gnting lainnya, segera sampai Puskesmas.
Penulis : Amin Nurrokhman
Baca Juga