PUSKAPIK.COM, Batang – Bupati Batang, Wihaji, meminta masyarakat jangan sampai ada penolakan pemakaman jenazah terpapar covid-19.
“Jangan ada penolakan pemakaman jenasah terpapat covid-19. Kalau itu terjadi pada keluara kita bagaimana. Karena sebab kematian tidak ada yang tahu,” kata Wihaji usai Rakor dengan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, Kamis 2 April 2020.
Dalam pemakaman jenazah, semua yang terpapar covid maupun baru pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia harus sesuai prosedur protokol kesehatan.
Baca Juga
“Nanti pemakmananya dokter dan dinas kesehatan yang akan membimbing sperti apa pemakaman sesuai protokol kesehatanya, jadi maayarakat jangan takut apalagi menolak,” ungkap Wihaji
Ia pun berharap di Batang tidak ada pasien yang terpapar Covid-19 yang meninggal, yang masih dirawat semoga segara kembali sehat.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang, KH Zainul Iroqi, mengungkapkan, penanganan pemakama jenazah terpapar corona dari MUI pusat ada buku panduan kusus. Sehingga masyarakat tidak usah khawatir takut tertular.
“Memang tidak sama pengurusan jenazah orang yang normal, perlakuannya berbeda. Saya kira kalau sudah meninggal virusnya juga ikut mati,” katanya.
MUI dalam fatwa tentang pemulasaran jenazah pasien Covid-19 wajib dihormati dan diurus hingga proses pemakaman.
“Namun demikian, sesuai protokol kesehatan menurutnya keluarga tidak diperbolehkan kembali membuka peti jenazah Covid-19” ujar Zainul.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga