PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dampak pandemi Covid-19 juga dirasakan para penyelenggara Pemilu. Di Pemalang, Sebanyak 42 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan 222 orang Anggota Panwaslu Desa (PPD)/Kelurahan, yang sudah dilantik, akhirnya dibekukan sementara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang, Melalui Surat Keputusan 015/Bawaslu Prov. JT-19/HK. 01.01/III/2020 telah memberhentian sementara seluruh aktivitas badan Ad hocnya, berlaku per 1 April 2020.
Komisioner Bawaslu Pemalang, Sudadi, menyebut, begitu surat keputusan sudah keluar secara otomatis fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan dan kelurahan dihentikan sementara. “Sesuai dengan surat keputusan, 42 anggota Panwascam dan 222 Panwaslu Kelurahan untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sudadi, Jumat 3 April 2020.
Terkait dengan kompensasi yang didapatkan badan ad hoc selama masa penghentian aktivitas kerja, Sudadi memastikan, tidak ada kompensasi karena belum ada aturan yang mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut. “Untuk honor atau kompensasi yang lainnya selama masa penundaan masa kerja kami pastikan tidak ada, ini menyangkut alokasi anggaran Pilkada yg sudah ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga
Sudadi menambahkan, meski saat ini pada tingkat kecamatan dan desa terjadi kevakuman, hal tersebut tidak berlaku kepada seluruh anggota komisioner beserta staff kesekertariatan Bawaslu Kabupaten Pemalang. “Agenda pengawasan tetap dilakukan oleh komisioner yang ada tapi hanya fokus pada aturan penundaan tahapan Pilkada saat ini,” ungkapnya.
Bawaslu saat ini juga melakukan pemetaan dan pencegahan Covid 19. Upaya yang dilakukan di antaranya mengurangi kunjungan kerja kepada semua komisioner dan staf dengan memberlakukan Work From Home (WFH). “Saat ini kami berlakukan WFH bagi seluruh komisioner dan staf yang ada, dan untuk mengisi kekosongan, kami terapkan sistem piket secara bergantian setiap harinya,” ujarnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga