Agus Sukoco : Relokasi APBD Tidak Perlu Persetujuan DPRD

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ketua DPRD Pemalang, HM Agus Sukoco, mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk merelokasi APBD Pemalang 2020 untuk penanganan Covid-19 dan bantuan pangan warga. Relokasi APBD tidak memerlukan persetujuan DPRD karena kepala daerah diberi kewenangan penuh. 

“Tidak masalah (tidak perlu persetujuan DPRD). Regulasi memperbolehkan itu. Jadi cukup pemberitahuan ke kami (DPRD),” kata Agus Sukoco kepada puskapik.com di kantornya, Selasa 14 April 2020. 

Dijelaskan, sesuai Permendagri 20/2020 dan Permenkeu 26/2020, kepala daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan relokasi anggaran dan cukup memberitahu kepada DPRD. Sehingga, tidak memerlukan persetujuan DPRD.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Terkait rencana relokasi APBD sebesar Rp 40 miliar, Ia memastikan lembaganya (DPRD) mendukung penuh kebijakan Pemkab dalam upaya pencegahan dan mengatasi persoalan dampak dari wabah virus corona (Covid-19). “Selama untuk kepentingan masyarakat, kebijakan apapun yang akan dilaksanakan eksekutif, harus kita dukung,” ujarnya.

Politisi PDIP yang akrab disapa AS ini mengimbau elemen masyarakat ikut mendukung langkah Pemkab. Apalagi, prioritas penanganan Covid-19 adalah mengatasi dampak sosial dan ekonomi masyarakat dengan jaring pengamanan sosial (social safety net).

Namun, DPRD dan elemen masyarakat di Pemalang lanjut AS, untuk ikut memantau dan melakukan pengawasan distribusi jaring pengamanan sosial atau bantuan pangan agar tepat sasaran ke warga yang membutuhkan. “Agar tepat sasaran, pendataan penerima bantuan harus valid,” sambungnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Ir M Arifin, mengungkapkan, Pemkab merelokasi APBD sebesar Rp 40 miliar. Dari relokasi dana ini, Rp 30 miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Sedangkan Rp 10 miliar untuk penanganan Covid-19 dan kebutuhan alat pelindung diri (APD).

Awalnya, Pemkab akan merelokasi APBD sebesar Rp 18,3 miliar. Saat pembahasan dengan DPRD, disepakati untuk menggeser APBD sebesar Rp 18,3 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

“Setelah melalui pembahasan dan perhitungan ulang, kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 bertambah menjadi Rp 40 miliar,” ungkap Arifin.

Bantuan pangan rencananya akan didistribusan pada bulan ini (April). Pendataan warga penerima bantuan sedang berjalan agar tidak terjadi tumpang tindih data. 

Penerima bantuan dikhususkan untuk warga Pemalang yang belum mendapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta penerima bantuan lain dari pemerintah pusat. 

Rencananya, warga akan mendapatkan bantuan dari Pemkab sebesar Rp 200.000 per bulan selama tiga bulan ke depan. “Soal bantuan itu dalam bentuk uang tunai atau sembako, ini masih kita kaji,” imbuhnya.

Penulis : Heru Kundhimiarso

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!