Bos Positif Corona, 16 Karyawan Pabrik Kecap di Tegal Dikarantina

Salah satu karyawan pabrik kecap yang akan menjalani karantina 14 hari sedang diperiksa kesehatannya oleh petugas kesehatan berpakaian APD, Selasa siang, 14 April 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKSPIK.COM, Tegal – Sebanyak 16 karyawan pabrik kecap di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, harus dikarantina.

Ini setelah pemilik pabrik, seorang pria berusia 65 tahun, dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Pasien yang memiliki riwayat perjalanan ke China saat ini menjalani perawatan di RSU Islam Harapan Anda Kota Tegal.

Informasi yang dihimpun puskapik.com, Rabu 15 April 2020, menyebut, 16 karyawan pabrik kecap itu dikarantina mulai Selasa siang, 14 April 2020, kemarin.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dari hasil tracking Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal, 16 karyawan pabrik kecap harus dikarantina komunal karena melakukan kontak dengan pemilik pabrik tersebut. ‎

Karantina dilakukan di gedung bekas Puksesmas Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal hingga 14 hari ke depan. Buruh pabrik kecap yang dikarantina terdiri dari sembilan laki-laki dan tujuh perempuan.

Para buruh menepati ruangan tersendiri di dalam gedung bekas Puskesmas yang memang disiapkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk dijadikan tempat karantina.

“Karantina dilakukan setelah pemilik pabrik kecap berlokasi di Desa Penusupan dipastikan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab tenggorokan pada Sabtu, 11 April 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan ‎Covid-19 Kabupaten Tegal, Joko Wantoro, kepada puskapik.com.

Joko menerangkan, pemilik pabrik sebelumnya sempat diperbolehkan pulang saat masih berstatus ODP. Kini yang bersangkutan kembali dirawat di ruang isolasi RS Islam Harapan Anda Kota Tegal dengan status PDP.

“Dari hasil trakcing Gugus Tugas Covid-19, ‎ada 16 karyawan pabrik kecap harus dikarantina komunal karena melakukan kontak dengan pemilik pabrik tersebut. Seluruhnya warga Desa Penusupan,” terang Joko.

Menurut Joko, selain dikarantina, mereka juga akan melakukan rapid test untuk mengantisipasi terjadinya penularan dari pemilik pabrik saat kontak.

“Mudah-mudahan hasilnya semua negatif. Tapi tetap mereka harus menjalani masa karantina selama 14 hari,” ujarnya.

Joko menambahkan, petugas medis akan disiagakan untuk memantau kondisi kesehatan para karyawan selama karantina. Sedangkan kebutuhan makan dan minum selama karantina akan dipenuhi menggunakan anggaram APBDes.

“Pemerintah desa menggunakan anggaran di APBDes juga akan mencukupi kebutuhan makan dan minum selama karantina komunal,” ucap Joko.

Joko menegaskan, pihaknya juga tengah melakukan tracking ‎terhadap karyawan pabrik lainnya yang tidak tinggal di Desa Penusupan. Sedangkan pabrik sudah berhenti beroperasi sejak Sabtu 11 April 2020.

“Total jumlah karyawan pabriknya ada 35 orang. Kami masih melacak satu persatu yang tinggal di luar Desa Penusupan,” ujarnya.

Bupati Tegal, Umi Azizah, saat mengecek kesiapan gedung bekas Puskesmas Desa Penusupan yang akan dijadikan tempat karantina bagi 16 karyawan pabrik kecap.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Bupati Tegal, Umi Azizah, memastikan kebutuhan sehari-hari karyawan yang dikarantina terpenuhi, termasuk keluarganya. Pemenuhan kebutuhan dilakukan oleh Pemkab melalui dinas sosial, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.

“Pemerintah kabupaten memberikan bantuan ke keluarganya agar kebutuhannya hariannya terpenuhi, seperti beras, lauk-pauk dan sebagainya,” ujar Umi tanpa menyebut jumlah bantuannya.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!