Ringankan Beban Negara, Ganjar Usul Pendapatan ASN Dipotong 50%

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memotong 50% pendapatan ASN golongan III ke atas. FOTO/DOK.HUMAS PEMPROV JATENG

PUSKAPIK.COM, Semarang – Penanganan pandemi virus corona jenis baru, COVID-19 membutuhkan anggaran yang sangat besar. Tidak saja dari sisi kesehatan, tapi dampak ekonomi yang dirasakan hampir seluruh lapisan masyarakat. Atas dasar itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memotong 50% pendapatan aparatur sipil negara (ASN) golongan III ke atas.

“Saya minta ke pemerintah pusat, agar secara nasional tolong diperhitungkan. Seluruh pegawai kita minimal yang grade-nya di atas atau sudah menduduki jabatan, pendapatannya dipotong 50 persen. Pendapatan lho, bukan gaji,” kata Ganjar saat mengikuti rapat terbatas tentang Musrenbangnas 2020 secara virtual, Kamis (30/4)/2020. Dalam rapat tersebut, hadir pula Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, jajaran menteri kabinet dan sejumlah kepala daerah.

Pemotongan itu dirasa penting untuk menunjukkan sensitivitas pegawai pemerintahan kepada masyarakat. Mengingat saat ini, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan akibat terdampak corona. “Para buruh di-PHK, pekerja informal tidak bisa bekerja dan banyak lagi masyarakat yang mengalami kesulitan hidup akibat wabah pandemi ini. Mari kita ikut peduli, bahwa kita saat ini semua sedang dalam masa kesulitan,” imbuhnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurut Ganjar, pemotongan pendapatan ASN di tengah wabah covid-19 seperti saat ini dapat membantu meringankan beban negara. Apalagi kondisi ekonomi Indonesia masih belum menentu tahun depan. Semuanya masih buram dan tidak dapat diperhitungkan.

“Gambarannya masih buram, ekonomi kita masih buram. Maka kalau itu (gaji ASN) bisa dipotong minimum 50 persen, akan bisa menunjukkan sensitivitas dan anggarannya bisa dialokasikan untuk me-rescue masyarakat kecil yang saat ini sangat membutuhkan,” ujarnya.

Ganjar menegaskan, usulan itu tidak diperuntukkan bagi seluruh ASN di Indonesia. Mereka para ASN yang ada di golongan I atau II, harus tetap diberikan pendapatannya secara utuh. “Yang harus dipotong saya kira yang sudah golongan III ke atas, apalagi mereka yang sudah menempati jabatan penting. Saya minta usulan ini benar-benar dipertimbangkan agar secara nasional kita aware terhadap persoalan ini,” katanya.

Penulis: Faisal M
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!