Polisi Sita Balon Udara dalam Perayaan Syawalan di Pekalongan

Aparat Polsek Pekalongan Selatan mengamankan balon terbang yang ditinggal kabur pemiliknya, Minggu (31/5/2020). FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Tradisi menerbangkan balon lengkap dengan petasan tetap dilakukan masyarakat Pekalongan saat perayaan Syawalan atau tujuh hari setelah Lebaran. Meski dilarang karena membahayakan penerbangan pesawat, tapi ribuan balon mengudara dan menghiasi langit pantura, Minggu (31/5/2020).

Warga menerbangkan balon lengkap dengan petasan dari tanah lapang dan menjadi tontonan warga. Namun sebagian lain ada yang menerbangkan secara sembunyi-sembunyi. Setelah balon penuh terisi asap, lalu dilepas ke udara dan beberapa saat kemudian, petasan besar akan meledak satu per satu, menimbulkan suara menggelegar di udara.

“Tradisi ini sudah turun-temurun, sehingga tetap dilakukan. Meski ada larangan, warga tetap menerbangkan balon sebagai penanda bahwa warga telah usai puasa syawal dan saatnya perayaan,” kata Hendi, warga Banyurip, Pekalongan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sementara itu, aparat kepolisian melakukan razia balon berpetasan ini di berbagai lokasi. Tempat-tempat yang biasa digunakan untuk menerbangkan balon, didatangi. Petugas kemudian menyita balon, petasan, dan tungku bakar.

“Sejak pagi kami melakukan patroli dan mencegah penerbangan balon berpetasan ini. Kami berhasil mengamankan sekitar 15 balon dan ratusan pestasan besar dan kecil. Pelaku kabur saat kita datangi lokasi,” kata AKP Basuki Budi Santoso, Kapolsek Pekalongan Selatan, Minggu ( 31/5/2020).

Dalam patroli itu, polisi hanya berhasil menyita sebagian kecil balon serta petasan. Para pelaku juga tidak ada yang diamankan.

“Belasan balon dan ratusan petasan besar dan kecil yang berhasil diamankan akan dimusnahkan. Para pemuda yang menerbangkan lari kocar-kacir ketika aparat datang,” kata kapolsek.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!