PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, mulai Senin 15 Juni 2020, pembeli ataupun pedagang di pasar di Kabupaten tidak yang tidak pakai masker, dilarang masuk ke pasar.
Itu diungkapkan Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, usai sosialisasi pra kondisi new normal di Pasar Induk Kajen, Rabu 10 Juni 2020.
“Kita ini menyiapkan pra kondisi new normal di Kabupaten Pekalongan khususnya di Pasar Kajen. Karena, Kabupaten Pekalongan salah satu dari 136 daerah di Indonesia yang kategori risiko rendah,” kata Asip.
Baca Juga
Asip menyebut, sebelumnya Pemkab sudah melakukan rapid test di Pasar Kajen sebanyak 115 orang dengan hasil 2 orang rapid reaktif. Setelah dilakukan tes swab, dua orang ini hasilnya negatif.
“Artinya, Pasar Kajen ini aman untuk sementara. Karena sudah aman tugas kita yaitu menjaga agar pasar yang sudah aman ini jangan sampai tidak menjadi klaser btaru, kalau tidak hati-hati,” ungkapnya.
Asip menjelaskan, kalau tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan masuk pasar baik itu pedagang ataupun pembeli.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Triyunarko menyebutkan pihaknya terus akan memantau pelaksanaan protokol kesehatan di pasar juga bus serta angkot.
“Kita akan pantau juga terus sosialisasi protokol kesehatan, seperti pakai masker, sering cuci tangan, jaga jarak dan jaga kebersihan,” jelas Aris Tri Yunarko.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga