PUSKAPIK.COM, Batang – Memasuk new normal atau tatana hidup baru, hajatan pernikahan di masa pandemi Covid-19 mulai boleh dilaksanakan. Bupati Batang Wihaji bahkan bersedia menjadi saksi nikah penyandang disabilitas yang berprofesi sebagai guru Sekolah Luar Biasa (SLB), Mohammad Hikmat dan Fatul Hikmah.
“New normal pernikahan sedang ditunggu masyarakat. Maka pernikahan Mohammad Hikmat dengan Fatul Hikmah sebagai contoh sesuai protokol kesehatan,” kata Wihaji di Rumah Makan Joglo Batang, Rabu (17/6/2020).
Melalui pernikahan ini, kata Wihaji, nantinya secara teknis akan dimasukan dalam Surat Edaran Bupati tentang New Normal pernikahan. “Minggu depan surat edaran pernikahan di luar KUA kita terbitkan, sehingga aktivitas kemanusiaan yang menjadi sunah rasul bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan,” katanya.
Baca Juga
Pernikahan penyandang difabel ini bisa jadi inspirasi anak muda, karena dengan segala keterbatasan fisik, tidak memilik kedua kaki, Mohammad Hikmat tetap bersemangat meraih asa, serta menjadi pendidik anak berkebutuhan kusus.
Dalam pernikahan itu, tamu dibatasi hanya pihak keluarga mempelai yang semunya dicek suhu badannya. Tamu yang hadir wajib cuci tangan, memakai masker, dan duduk berjarak. Hiburan musik boleh tapi tetap ada batasan.
“Proses akad nikah pun dari mempelai penggantin, penghulu, dan wali nikah, semuanya gunakan sarung tangan,” katanya.
Karena mempelai laki-laki dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pihak keluarganya yang datang enam orang semua mengantongi surat keterangan bebas dari Covid-19. “Bagi masyarakat yang akan menjalani hajatan pernikahan harus menghubungi pihak kecamatan, hal ini agar ada pengecekan saran protokol kesehatan supaya tidak ada klaster baru Covid-19,” katanya.
Sementara ayah mempelai pengantin, Rahmat Ali menyatakan tidak merasa kesulitan ketika mengurus surat keterangan bebas corona dan harus mengikuti protokol kesehatan. “Tidak merasa kesulitan meminta surat bebas Covid-19, semunya dipermudah. Dari enam orang semunya sehat,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga