Puskapik.com - Kanal Berita Pantura Jateng
Warga Sijampang Tuntut Penggarapan Petak 24 Dihentikan, DPRD Brebes: Momentum Benahi Hutan Lindung

Warga Sijampang Tuntut Penggarapan Petak 24 Dihentikan, DPRD Brebes: Momentum Benahi Hutan Lindung

Selasa, 2 Desember 2025 | 12.38 Oleh: Bowo

Tuntutan warga Sijampang, Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, terkait aktivitas penggarapan lahan di Petak 24 RPH Kretek BKPH Paguyangan.

BREBES, puskapik.com – Tuntutan warga Sijampang, Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, terkait aktivitas penggarapan lahan di Petak 24 RPH Kretek BKPH Paguyangan dinilai dapat menjadi momentum penting untuk menata kembali kawasan hutan lindung di wilayah selatan Kabupaten Brebes.

Pandangan tersebut disampaikan anggota DPRD Brebes, Ahmad Zamroni, saat mengikuti mediasi antara Perhutani dan warga di Kantor Kecamatan Paguyangan, Senin, 1 Desember 2025.

Zamroni menyebut persoalan Petak 24 bukan hanya menyangkut satu lokasi.

Menurut dia, kasus serupa diduga juga terjadi di sejumlah kawasan hutan lindung lain di wilayah selatan Brebes.

“Penanganan Petak 24 ini bisa menjadi pintu masuk untuk penataan hutan secara menyeluruh. Bukan tidak mungkin ada hutan lindung lain yang ikut digarap untuk pertanian,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan proses penanganan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial yang besar.

“Dampak sosial harus ditekan seminimal mungkin,” kata Zamroni.

Pandangan serupa disampaikan anggota DPRD Brebes lainnya, Feri Anggrianto.

Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah penertiban untuk mengembalikan fungsi Petak 24 sebagai kawasan hutan lindung.

“Bertani silakan, tapi pada lahan yang memang sudah ditetapkan. Kalau hutan lindung, sebaiknya jangan digarap karena ada fungsi konservasi yang harus dijaga,” ujar Feri.

Meski mendukung penertiban, Feri meminta agar prosesnya dilakukan secara persuasif dan tidak menimbulkan gesekan di masyarakat. “Kita sepakat Petak 24 harus ditangani.

Tapi jangan sampai penertiban memicu konflik. Ini akan menjadi ujian apakah langkah-langkah Perhutani nanti berhasil atau tidak,” katanya.

Mediasi tersebut digelar setelah warga Sijampang melayangkan surat resmi yang berisi tuntutan penghentian aktivitas penggarapan lahan di Petak 24, yang menurut mereka merupakan kawasan hutan lindung.

Hasil mediasi, Perhutani akan menutup petak 24 dari aktivitas warga. **

Tags:

#brebes #dprd brebes #paguyangan #perhutani #sijampang
Bagikan:

Artikel Terkait