Mayoritas Badan Publik di Brebes Belum Informatif
- calendar_month Sen, 23 Agu 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Kepala Dinkominfotif Kabupaten Brebes, Tatag Koes Adianto menambahkan, 6 yang masuk kategori menuju informatif masing masing Kecamatan Paguyangan, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dindukcapil), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekertariat Daerah, Kecamatan Salem dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB).
Sedangkan 4 badan publik yang masuk kategori cukup informatif yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Dinas Arsip dan Perpustakaan.
“Penilaian KIP ini memang tergolong baru di Pemkab Brebes. Ini tujuannya hanya satu, yakni untuk mengetahui dan memastikan bahwa badan publik di Brebes semuanya harus sesuai perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik.” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan penilaian KIP mengacu pada Undang-Undang KIP nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan kententuan itu, mewajibkan setiap badan publik menerbitkan informasi publik yang berada di wilayah kewenangannya. Setiap badan publik juga wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
“Kaitannya dengan ini, kami memulai tahun ini melakukan uji publik ke setiap OPD dengan standar yang telah ditentukan secara nasional. Kalau kemudian, hasil uji publik dari tim independen memang belum ada OPD yang sampai kategori informatif, ini karena kita lakukan penilaian seadanya,” pungkasnya.
- Penulis: puskapik





















