Jumat, 5 Des 2025
light_mode

Money Politic Bukan Noda Demokrasi, Legalkan Saja!

  • calendar_month Rab, 28 Des 2022

Money politik dianggap sebagai noda yang menjijikan, najis bagi demokrasi, semua pihak mengutuk ! Eh tapi benang kusut yang sudah membudaya itu, apa solusinya belum ada satupun pihak yang menawarkan kiat-kiat jitu dan lalu ditawarkan baik kepada Kepolisian, kepada KPU dan Bawaslu.

Seringkali kita dengar politisi atau tokoh masyarakat berstatement memohon kepada aparat penegak hukum untuk menindak hal tersebut. Ini bukan solusi, penindakan hukum terhadap money politik ibarat pemadam kebakaran yang memadamkan api setelah kebakaran terjadi.

Money politik nodai kualitas pemilu, semua mengatakan hal itu. Satu: karena legitimasi politik yang direngkuh sang pemenang (tidak utuh) sebab pemilih menentukan pilihannya berdasarkan isi amplop. Namun tidak semuanya, karena banyak juga rakyat yang istiqomah dengan pilihannya meskipun nerima angpao dari calon-calon lain.

Dua: melahirkan biaya politik tinggi lantas bermuara pada korupsi. Tiga: yang namanya suap-menyuap melanggar norma-norma termasuk kaidah agama.

Kembali ke persoalan diatas, apa solusinya?? Apakah dengan edukasi? Narasi-narasi edukatif menolak politik uang jelas tidak efektif. Wejangan serta petuah bijak bahkan fatwa dari pemuka agama tak mampu meminimalisir, mengurangi sedikit sih iya.

Lagi-lagi berbagai pihak meminta ketegasan APH dan pengawas pemilu menindak pelanggaran tersebut dan mendiskualifikasi calon yang pecutnya nyebar uang. Ya itu betul namun tak sesederhana itu, menurut saya !

Karena begini: money politik itu massif dan meluas, ibarat air nyemprot ke ribuan titik. Pada beberapa titik APH dan Bawaslu cekatan menindak, entah karena adanya laporan atau pengawasan yang ada, tetapi bagaimana dengan ratusan bahkan ribuan titik-titik lainya??

APH dan Bawaslu terutama, dengan keterbatasan jumlah SDM yang ada tangan-tangan mereka tak sanggup mengawasi dan menindak semua  peristiwa money politik itu. Lalu dengan penindakan beberapa titik itu apakah dapat mendiskualifikasi si calon?  Kalau penindakan tersebut menimpa semua calon bagaimana? Berarti diskualifikasi semua dong. Maka sekali lagi tak sesimpel yang kita bayangkan, lantas apa solusinya?

Jalan keluar mengurai sengkarut money politik adalah dengan melegalkan, anggap itu sebagai hadiah atau doorprize para calon atau timsesnya kepada pemilih (rakyat).

Legalitas terhadap money politik pada satu sisi menimbulkan dampak biaya pemilu tinggi, semua calon jor-joran bahasa Pemalange ‘ menyebar uang. Lalu berefek pada korupsi untuk mengembalikan modal.

Benarkah argumen itu? belum tentu. Misalkan kontestan yang menang dengan cost politik rendah, apakah ada jaminan bersih dari korupsi? Adakah jaminan tidak memiliki hasrat mengembalikan modal? Tidak ada jaminan tentunya.

Legalisasi money politik apakah artinya membeli suara rakyat? Menurut saya pribadi suara rakyat enggak bisa dibeli. Rakyat yang didalam hatinya sudah ada kecenderungan memilih calon si A tidak mudah merubah pilihannya cuma dengan angpao Rp 50 ribu, misalnya.

Bagi swing voters atau pemilih ragu-ragu bisa jadi money politik berefek, namun besaran jumlah swing voters itu dibandingkan pemilih yang sudah menentukan pilihan selalu lebih kecil. Artinya money politik sejatinya tidak berpengaruh besar terhadap legitimasi sang pemenang. Karena suara rakyat sekali lagi enggak bisa dibeli.

Konklusinya adalah rubah perspektif kita semua ikhwal money politik ! bahwa bagi-bagi angpao, sembako dan seterusnya anggaplah sebagai hadiah atau doorprize kepada rakyat. Kepada negara dalam hal ini Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu saya mengusulkan supaya hal tersebut dilegalkan atau dengan kata lain bukan termasuk pelanggaran pemilu dan noda bagi demokrasi. Terima kasih.

Opini oleh : Nur Iman Ahmadi (Rakyat Pemalang)

*isi, materi dalam tulisan opini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini yang Dilakukan TMMD 2021 Kodim 0711 Pemalang, di Desa Blimbing

    Ini yang Dilakukan TMMD 2021 Kodim 0711 Pemalang, di Desa Blimbing

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Program TMMD Sengkuyung tahap I tahun 2021 Kodim 0711/Pemalang di Desa Blimbing, Kecamatan Ampelgading, tengah berlangsung. Dibuka tanggal 2 Maret lalu, pembangunan jalan rabat beton penghubung 2 Desa antar Kecamatan itu diperkirakan rampung 31 Maret 2021 mendatang. Program TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Sengkuyung tahap I tahun 2021 Kodim 0711/Pemalang itu dibuka […]

    Bagikan Ke Teman
  • Gubernur Ahmad Luthfi: Mahasiswa Polines Aset Investasi Jawa Tengah

    Gubernur Ahmad Luthfi: Mahasiswa Polines Aset Investasi Jawa Tengah

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Semarang – Sebanyak 2.800 mahasiswa baru Politeknik Negeri Semarang (Polines) mengikuti Latihan Dasar Kedisiplinan di Lapangan Hijau Polines, Rabu (27/8/2025). Acara tersebut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang menyampaikan keynote speech tentang wawasan kebangsaan bagi Gen-Z. Ahmad Luthfi mengatakan, mahasiswa Polines merupakan tulang punggung dan masa depan investasi di Jawa Tengah. Sebagai salah […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sekarang Ada Fasilitas Rawat Inap Jiwa dan Kemoterapi Di RSUD Kardinah Tegal

    Sekarang Ada Fasilitas Rawat Inap Jiwa dan Kemoterapi Di RSUD Kardinah Tegal

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – RSUD Kardinah Kota Tegal kini memiliki fasilitas rawat inap jiwa dan kemoterapi. Layanan rawat jiwa menyediakan 23 tempat tidur pasien di Gedung Puspa Nindra dan layanan kemoterapi di Gedung Cendana lantai 2. Kedua layanan tersebut dilaunching Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Rabu kemarin, 27 Januari 2021. Launching dihadiri Wakil Wali Kota […]

    Bagikan Ke Teman
  • Menuju New Normal, 222 Desa di Pemalang Jadi Kampung Siaga Covid-19

    Menuju New Normal, 222 Desa di Pemalang Jadi Kampung Siaga Covid-19

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah dibentuk pada awal April 2020 yang lalu, para relawan dan komponen masyarakat 222 desa/kelurahan se-Kabupaten Pemalang mendeklarasikan kampung siaga Covid-19 secara serentak untuk menyongsong adaptasi kehidupan baru di posko Covid-19 masing-masing desa/kelurahan, Kamis 4 Juni 2020. Setelah menyaksikan deklarasi kampung Covid-19 di Desa Banjarsari, Bantarbolang, Pemalang, Forkopimda Kabupaten Pemalang meninjau secara […]

    Bagikan Ke Teman
  • Duh! Seluruh Bioskop di Tegal Batal Buka, Kenapa?

    Duh! Seluruh Bioskop di Tegal Batal Buka, Kenapa?

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Rencana pembukaan bioskop di Kota Tegal pada 1 Februari 2021 batal dilakukan. Meski sudah mendapat izin memutar film, sejumlah bioskop di Kota Tegal memilih menunda, menunggu hasil visitasi kedua dari tim Satgas Covid-19 atau penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir. Indar Priyaji, manajer salah satu bioskop, mengatakan, menjelang pembukaan, pihaknya sudah […]

    Bagikan Ke Teman
  • Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Eks Pabrik Texin Tegal

    Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Eks Pabrik Texin Tegal

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • 0Komentar

    TEGAL, puskapik.com – Petugas pemadam kebakaran bergerak cepat memadamkan api yang mengamuk bangunan eks pabrik Texin di Jalan Pala Raya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, terbakar pada Sabtu 18 Oktober 2025 malam ini. Dari pemantauan puskapik.com di lokasi, petugas pemadam berupaya memadamkan si jago merah dari arah dalam gedung. Insiden ini membuat masyarakat heboh dan berbondong-bondong […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less