Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen Pemalang Bakal Usung Paslon Pilkada?
- calendar_month Ming, 25 Agu 2024


Bambang Mugiarto menegaskan, partai non parlemen masih menunggu hasil konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada DPR. Ia harap, nantinya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ditetapkan patuh terhadap putusan MK.
“Sesuai undang-undangnya kan harus dikonsultasikan dengan DPR, pertanyaannya adalah apakah DPR akan mengamini ataukah akan ada intervensi. Itu yang harus kita lihat dulu” jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.
Salah satu putusan MK itu menyebut, Partai Politik atau gabungan partai politik yang di DPRD Kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Ketentuannya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
- Penulis: puskapik




























