Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

Ini Cara dan Ketentuan Seleksi Rekrutmen Calon Dewas dan Dirtek Perumda Tirta Ayu Slawi

  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025

PUSKAPIK.COM, Slawi – Setelah Direktur Utama Perumda Tirta Ayu Slawi, Kabupaten Tegal dilantik, kini giliran perekrutan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Dewas dan Calon Direktur Teknis atau Dirtek Perumda Tirta Ayu Slawi, mulai 22 Agustus 2025.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai calon Dewas dan calon Dirtek, berkas lamaran beserta kelengkapan persyaratan disampaikan ke Sekretariat Panitia seleksi di Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan SDA Setda Tegal dalam bentuk scan pdf melalui alamat e-mail: panselbumd@tegalkab.go.id dimulai tanggal 22 sampai dengan 29 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.

Pengumuman seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik tersebut diupload di website resmi Pemkab Tegal dengan nomor : 500/2/PANSELVIIL/2025 tentang seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik, Dr Joko Kurnianto SKM MKes.

“Dalam rangka mengisi jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Direktur Teknik, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal membuka kesempatan bagi para profesional untuk mengisi posisi tersebut,” kata Joko Kurnianto.

Syarat dan ketentuan pelamar calon anggota Dewan Pengawas sebagai berikut :
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
3. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
5. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
6. Berijazah paling rendah Strata l atau S-1;
7. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat tanggal 29 Agustus 2025;
8. Tidak pernah dinyatakan pailit;
9. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah, yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
10. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
11. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Calon wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon anggota legislatif;
12. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan KPM, Direksi, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Komite, Pegawai, Pekerja dan Tenaga Ahli Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal lainnya sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan;
13. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus belum memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja atau Sertifikat Manajemen Air Minum wajib membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum maksimal 1 tahun sejak diangkat sebagai Dewan Pengawas;
14. Berasal dari unsur independen dan/atau masyarakat;
15. Bersedia menerima hasil keputusan Panitia Seleksi dan tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Optimalkan PAD, Dinkop UKM dan Perdagangan Bakal Terapkan E-Retribusi

    Optimalkan PAD, Dinkop UKM dan Perdagangan Bakal Terapkan E-Retribusi

    • calendar_month Sel, 10 Des 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) dan Perdagangan Kota Tegal, akan mengoptimalkan pendapatan asli derah (PAD) dengan menerapkan e-retribusi di Pasar Pagi Kota Tegal pada 2025 mendatang. Penerapan itu menyusul sembilan pasar tradisional lainnya di Kota Tegal yang lebih dulu menerapkan e-retribusi sejak 2019-2022. Kesembilan pasar […]

    Bagikan Ke Teman
  • Jaring Feeback dari Masyarakat, Kota Pekalongan Kuatkan Komitmen Peningkatan Program Smart City

    Jaring Feeback dari Masyarakat, Kota Pekalongan Kuatkan Komitmen Peningkatan Program Smart City

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Inovasi Pemerintah Kota Pekalongan yang tergabung dalam Program 100 kabupaten/kota pintar (Smart City ) diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan pemerintah. Pengembangan Smart City atau pemanfaatan teknologi kota pintar ini diyakini mampu mengakselerasi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Pekalongan menguatkan komitmennya dengan menggelar Forum […]

    Bagikan Ke Teman
  • Bawaslu Pemalang: Cermati DPS Pilkada yang Segera Diumumkan KPU

    Bawaslu Pemalang: Cermati DPS Pilkada yang Segera Diumumkan KPU

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 1.109.398 oleh KPU Pemalang, Ketua Bawaslu Pemalang Hery Setyawan, mengingatkan agar semua lapisan masyarakat, termasuk partai politik, untuk mencermati DPS yang akan diumumkan KPU. Itu dikatakan Hery Setyawan serampungnya acara rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten dan penetapan DPS, di hall The Winner Premier […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sebuah Rumah di Pangkah, Tegal, Terbakar

    Sebuah Rumah di Pangkah, Tegal, Terbakar

    • calendar_month Jum, 30 Okt 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Slawi – Sebuah rumah di Desa Jatinegara Rt 03/03, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal dilalap si jago merah pada Jumat, 30 Oktober 2020. Dugaan sementara, kebakaran rumah milik Maknah (62) akibat hubungan arus pendek listrik dari salah satu kamar. Keterangan yang dihimpun pusakapik.com dari Relawan PMI Kabupaten Tegal, Ramedon, peristiwa bermula saat pemilik rumah sedang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Reses Sidang ke-3, Anggota Fraksi PKB Noor Rosyadi Paparkan APBD 2021 Pemalang

    Reses Sidang ke-3, Anggota Fraksi PKB Noor Rosyadi Paparkan APBD 2021 Pemalang

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota DPRD Pemalang Noor Rosyadi melakukan reses masa sidang ke-3 di lokasi pembangunan Gedung Aswaja Center MWC NU, Dukuh Sarwodadi, Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Sabtu, 28 Agustus 2021. “Saya juga sekaligus membagikan santunan anak yatim piatu dan janda, serta menyerahkan 100 sak semen 100 zak untuk pembangunan gedung tersebut, insyaAllah nanti ditambah […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pemkab Pekalongan dan DPRD Sahkan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan TA 2025

    Pemkab Pekalongan dan DPRD Sahkan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan TA 2025

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (7/8/2025). Bupati Pekalongan melalui Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD atas perhatian dan kerja keras dalam membahas […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less