Jumat, 26 Des 2025
light_mode

Ini Cara dan Ketentuan Seleksi Rekrutmen Calon Dewas dan Dirtek Perumda Tirta Ayu Slawi

  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025

PUSKAPIK.COM, Slawi – Setelah Direktur Utama Perumda Tirta Ayu Slawi, Kabupaten Tegal dilantik, kini giliran perekrutan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Dewas dan Calon Direktur Teknis atau Dirtek Perumda Tirta Ayu Slawi, mulai 22 Agustus 2025.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai calon Dewas dan calon Dirtek, berkas lamaran beserta kelengkapan persyaratan disampaikan ke Sekretariat Panitia seleksi di Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan SDA Setda Tegal dalam bentuk scan pdf melalui alamat e-mail: panselbumd@tegalkab.go.id dimulai tanggal 22 sampai dengan 29 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.

Pengumuman seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik tersebut diupload di website resmi Pemkab Tegal dengan nomor : 500/2/PANSELVIIL/2025 tentang seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik, Dr Joko Kurnianto SKM MKes.

“Dalam rangka mengisi jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Direktur Teknik, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal membuka kesempatan bagi para profesional untuk mengisi posisi tersebut,” kata Joko Kurnianto.

Syarat dan ketentuan pelamar calon anggota Dewan Pengawas sebagai berikut :
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
3. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
5. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
6. Berijazah paling rendah Strata l atau S-1;
7. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat tanggal 29 Agustus 2025;
8. Tidak pernah dinyatakan pailit;
9. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah, yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
10. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
11. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Calon wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon anggota legislatif;
12. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan KPM, Direksi, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Komite, Pegawai, Pekerja dan Tenaga Ahli Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal lainnya sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan;
13. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus belum memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja atau Sertifikat Manajemen Air Minum wajib membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum maksimal 1 tahun sejak diangkat sebagai Dewan Pengawas;
14. Berasal dari unsur independen dan/atau masyarakat;
15. Bersedia menerima hasil keputusan Panitia Seleksi dan tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2025 Meningkat

    Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2025 Meningkat

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah meningkatkan kuota pupuk subsidi nasional dari 4,7 juta ton menjadi sekitar 9 juta ton lebih pada tahun 2025. Peningkatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani, termasuk di Kota Pekalongan, guna mendukung produktivitas pertanian yang optimal. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Warga Keluhkan Traffic Light Padam 

    Warga Keluhkan Traffic Light Padam 

    • calendar_month Sel, 10 Des 2019
    • 0Komentar

      COMAL (PuskAPIK) – Warga Comal Kabupaten Pemalang mengeluhkan kondisi   traffic light di Jalan Pantura tepatnya di pertigaan Blandong Comal yang sering padam tidak berfungsi. Kondisi tersebut membuat warga khawatir akan berakibat terjadinya kecelakaan karena karena arus kendaraan menjadi semerawut . Yono, warga Kecamatan Comal mengatakan traffic light  di pertigaan Blandong Comal sering mengalami padam, kondisi […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kendaraan Berat di Jalur Pejagan-Purwokerto Dialihkan, Ini Sebabnya

    Kendaraan Berat di Jalur Pejagan-Purwokerto Dialihkan, Ini Sebabnya

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Brebes – Untuk sementara, kendaraan berat dialihkan ke jalur lain. Ini karena lantai jembatan Poncol, jalur utama Pejagan – Purwokerto, di Desa Kedungbokor, Larangan, Brebes, Sabtu 28 November 2020 ambrol dan berlubang. Lantai yang berlubang berada di tengah jembatan Poncol dengan panjang 2 meter dan lebar 1,5 meter. Akibat kerusakan ini, arus lalu lintas […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ratusan Massa PDI P Kabupaten Pekalongan Melaporkan Kasus Pembakaran Bendera

    Ratusan Massa PDI P Kabupaten Pekalongan Melaporkan Kasus Pembakaran Bendera

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Ratusan massa PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Jumat sore 26 Juni 2020, mendatangi Polres setempat. Mereka melaporkan kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi di Jakarta. Ratusan pengurus dan kader juga simpatisan PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan ini long march dari kantor PDIP menuju Mapolres, sekitar dua kilo meter. Sepanjang jalan, massa mengibarkan bendera […]

    Bagikan Ke Teman
  • Elektabilitas Mansur Hidayat Teratas Jelang Pilkada, Hasil Survei LKPI

    Elektabilitas Mansur Hidayat Teratas Jelang Pilkada, Hasil Survei LKPI

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mansur Hidayat, menduduki posisi teratas dalam survei elektabilitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kepuasan masyarakat terhadap kinerja Mansur disebut menjadi faktor meroketnya elektabilitas calon bupati petahana tersebut. Hal itu diketahui dari hasil survei Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) mengenai elektabilitas hingga tingkat kepuasan calon jelang Pemilihan Bupati  Pemalang 2024, yang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Suami Istri di Batang Mempunyai Bayi Penderita Sindrom Edward, Butuh Bantuan

    Suami Istri di Batang Mempunyai Bayi Penderita Sindrom Edward, Butuh Bantuan

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Seorang bayi malang bernama Salma Najakhah yang berusia 3 minggu di mengalami kondisi memprihatinkan. Anak kedua pasangan Burhanudin (28 ) dan Nofi Tri Pusparini (29 ) warga Perumahan Saputra Raya blog G no 37 ,Desa Lebo kecamatan Warungasem Kabupaten Batang ini didiagnosa menderita sindrom edward. Sindrom Edwards, yang juga dikenal sebagai trisomi […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less