Di Trayeman Tegal, Ngurus PTSL Bayar Rp 2 Juta, Akhirnya Pemdes Kembalikan Uang Pemon
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025


“Sesuai dengan aturan SKB 3 menteri, bahwa biaya PTSL Rp 150 ribu perbidang. Warga minta uang yang Rp 2 juta dikemvmbalikan,” katanya.
Hasil audiensi, kata dia, Pemerintah Desa Trayeman mau mengembalikan uang tersebut, termasuk pemohon yang AJB sudah jadi. Ia tidak tahu secara persis jumlah pemohon yang mengurus AJB, namun jumlah pemohon secara keseluruhan di tahun 2024 sebanyak 370 pemohon.
“Kalau saya taksir yang harus dikembalikan ke pemohon sekitar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta,” katanya.
Kades Trayeman, R Moh Sony Noviarto menjelaskan, pemohon yang dikenakan biaya tambahan antara Rp 1,5 juta perbidang dan Rp 2 juta perbidang, yakni pemohon yang namanya tidak sesuai dengan di Leter C, Petuk maupun AJB. Biaya tersebut untuk proses balik nama yang diurus oleh PPATK. Nilai tersebut sesuai dengan aturan bahwa biaya PPATK diambil dari 1 persen dari nilai tanah di pasaran.
“Proses itu berlangsung sebelum saya menjabat Kades Trayeman. Jadi, saya hanya melanjutkan,” katanya.
Namun demikian, tambah dia, pihaknya sudah siap mengembalikan uang tersebut, walaupun AJB sudah jadi diproses. Pemerintah Desa Trayeman terlebih dahulu mengaudit pemohon yang mengurus AJB, sehingga akan diperoleh jumlah pemohon dan uang yang harus dikembalikan.
“Setelah diketahui jumlahnya, maka kami siap mengembalikan ke pemohon,” pungkasnya. **
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia




























