Soal Status Tanah SDN Inpres di Kabupaten Tegal, Kasek dan Sekdes Diminta Duduk Bersama
- calendar_month Ming, 2 Nov 2025


“Kami kira ini bisa diselesaikan dengan baik, asalkan kepala sekolah dan kades duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata H Ozan.
Lebih lanjut dikatakan, pihak sekolah sebenarnya memiliki itikat baik untuk membeli tanah yang ditempati. Namun demikian, sekolah tidak memiliki anggaran untuk pembelian tanah. H Ozan menilai untuk jual beli tanah SDN Inpres menjadi tanggungjawab Pemkab Tegal.
“Diproses dulu, nanti dimintakan surat dalam proses peralihan hak. Surat itu nanti diajukan ke Pemkab untuk mendapatkan bantuan,” ujar Anggota Komisi IV yang membidangi soal pendidikan itu.
Ditambahkan, tanah yang saat ini ditempati untuk SDN sebenarnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seharusnya desa juga tidak mempersulit untuk proses peralihan hak. **
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia




























