71 Persen Perusahaan di Kabupaten Tegal Belum Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025


TEGAL, puskapik.com – Kabupaten Tegal menjadi salah satu daerah yang kebanjiran investor.
Sayang, hampir 71 persen investor belum mematuhi regulasi tentang Ketenagakerjaan.
Kondisi itu dinilai telah merugikan para pekerja.
“Tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan masih rendah,” kata Ketua FSP KAHUT SPSI Kabupaten Tegal Muhammad Taufik saat ditemui di sekretariatnya di Desa Maribaya Kecamatan Kramat, Senin 3 November 2025.
Dikatakan, berdasarkan data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tegal Tahun 2025, perusahaan yang telah menyusun struktur dan skala upah selama lima tahun terakhir hanya mencakup 29 persen.
Jumlah itu dari total perusahaan yang telah mengatur syarat kerja dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Data tersebut tidak ada peningkatan signifikan sejak 2020.
“Jika setiap tuntutan kenaikan upah selalu dijawab dengan ancaman PHK, maka itu mencerminkan kegagalan dunia usaha dalam membangun hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan,” kata Taufik.
Dijelaskan, proses penetapan UMK tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Ia berharap agar penetapan UMK tidak semata-mata kepentingan pemodal. Selain itu, juga untuk diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Tegal.
Hal itu mendasari PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMSK yang mengatur tentang sektor unggulan dan perusahaan yang mampu.
“Faktanya, Kabupaten Tegal memiliki sektor unggulan dan perusahaan yang berisiko tinggi,” ujarnya.
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia




























