71 Persen Perusahaan di Kabupaten Tegal Belum Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025


Ditambahkan, data RKPD Kabupaten Tegal terdapat dalam Bab Ketenagakerjaan tentang sektor unggulan. Berdasarkan data dari Dinas DPMTPS angka kontribusi Penanam Modal (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), pada Triwulan III tahun 2025 tercatat PMA Rp888 miliar atau 62 persen dan PMDN Rp551 miliar atau 38 persen.
“Landasan kami jelas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kebutuhan hidup layak. Ini bukan soal keinginan, tapi soal amanat konstitusi,” pungkas Taufik. **
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia




























