Saat Bupati Tegal Ischak Ikuti Uji Publik Selama 15 Menit di Pemprov Jateng, Ini Hasilnya
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025


Sebelumnya pada tahap III, tim dari KI Provinsi Jawa Tengah melakukan visitasi dan verifikasi ke Kabupaten Tegal untuk menilai implementasi keterbukaan informasi pada badan publik daerah.
Hasil visitasi tersebut kemudian menjadi dasar penilaian untuk memasuki tahap IV, yaitu uji publik. Dimana kepala daerah memaparkan komitmen, strategi, dan capaian keterbukaan informasi di hadapan panelis.
Usia paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama panelis, adapun panelis kegiatan tersebut antara lain Setyawan Indra Kelana Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Prof. Dr. Ir. Sri Puryono Guru Besar Universitas Diponegoro, dan Dr. Nanik Qosidah, S.E., M.Ak. perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Dalam diskusi tersebut, para panelis memberikan sejumlah catatan konstruktif sekaligus apresiasi terhadap upaya Pemkab Tegal yang semakin progresif dalam penguatan ekosistem KIP. Prof. Dr. Ir. Sri Puryono secara khusus menyoroti pentingnya regulasi daerah untuk memperkuat tata kelola informasi publik.
“Kabupaten Tegal berada pada posisi strategis dan memiliki dinamika pembangunan yang tinggi. Maka sudah semestinya Kabupaten Tegal memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujar Prof. Sri Puryono. **
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia




























