Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Ribuan Butir Narkotika
- calendar_month 1 jam yang lalu


SLAWI, puskapik.com -Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Rabu, 17 Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkracht yang terdiri atas Sabu sebanyak 52,851 gram , ganja kering sebanyak 58,805 gram, tembakau gorilla sebanyak 25,417 gram, Tramadol sebanyak 1.583 butir, Hexymer sebanyak 15.557 butir, Double Y sebanyak 2.082 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 538 butir.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insenerator
dan dihancurkan menggunakan blender.
Selain narkoba, tembakau sintetis dan obat – obat keras, juga dimusnahkan barang bukti handphone sebanyak 5 unit, dan barang lain seperti tas dan lain- lain yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Makanan, Minuman, Farmasi dan Alat Kesehatan Dinkes Kabupaten Tegal, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi melalui Kasi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti ( PAPBB).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Niluh Made Aridianingsih menuturkan,
pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor.
Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Penulis: Sari
- Editor: Nia

















