UMK Kabupaten Tegal 2026 Disepakati Naik 6,45% Jadi Rp2.484.162
- calendar_month 1 jam yang lalu


SLAWI, Puskapik – Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tegal tahun 2026 sebesar Rp2.484.162. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,45 persen atau Rp150.575 dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.333.586,46.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang pleno yang dihadiri berbagai unsur, antara lain Dinas Perindustrian, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta perguruan tinggi. Sidang berlangsung di Aula Gedung Bhagawat Gita Pemkab Tegal, Senin (22/12/2025).
Penghitungan UMK 2026 dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan α (alfa) sebesar 0,75. Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tegal (UMSK) tahun 2026.
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro, selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal, menyampaikan bahwa penghitungan UMSK Kabupaten Tegal juga menggunakan rumusan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Penentuan upah minimum sektoral didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu:
a) termasuk dalam usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit;
b) terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/atau besar;
c) memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Dalam sidang pleno tersebut disepakati UMSK untuk tiga sektor, yakni sektor industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri furnitur, serta reparasi kapal, perahu, dan bangunan terapung.
Penentuan UMSK Kabupaten Tegal Tahun 2026 untuk sektor industri alas kaki keperluan sehari-hari dengan KBLI 15201 dihitung menggunakan alfa 0,85, sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp2.495.993.
Kemudian, sektor industri furnitur lainnya dengan KBLI 31009 menggunakan alfa 0,8, sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp2.490.077. Selanjutnya, sektor reparasi kapal, perahu, dan bangunan terapung menggunakan alfa 0,85, sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp2.495.993.
“Secara keseluruhan peserta menyetujui, ini kesepakatan bersama. Dengan musyawarah mufakat semua bisa menerima dengan baik dan siap untuk mengamankan. Diharapkan semua pihak bisa mensosialisasikan kepada pekerja,” tutur Riesky Trisbiantoro.
Perwakilan Serikat Pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal, Warnoto, menuturkan bahwa pihaknya menerima kesepakatan tersebut.
“Sebelumnya kami berharap penghitungan UMK 2026 menggunakan alfa 0,9 atau setidaknya 0,8. Namun kami juga mempertimbangkan hal lain, seperti kemampuan dari pengusaha,” sebutnya.
Warnoto menambahkan, ada pertimbangan lain yang membuat pekerja menerima penggunaan alfa 0,75. “Target kami bukan hanya UMK 2026, tetapi juga diberlakukannya UMSK 2026. Karena Apindo menyetujui untuk dibahasnya UMSK, maka kami menerima alfa 0,75. Untuk penghitungan UMSK, alfa yang digunakan lebih besar dari alfa UMK,” jelasnya.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan akan melaporkan hasil sidang pleno tersebut kepada Bupati Tegal untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Pengajuan usulan UMK 2026 kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat Senin, 22 Desember 2025.
Pemkab Tegal selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kebijakan penetapan UMK Kabupaten Tegal dan UMSK Kabupaten Tegal tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Tengah. **
- Penulis: Sari
- Editor: Nia






















