Bayar Upah di Bawah UMK, Pengusaha di Tegal Terancam Sanksi
- calendar_month 1 jam yang lalu


SLAWI, puskapik.com – Mulai 1 Januari 2026, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tegal ditetapkan sebesar Rp 2.484.162 atau mengalami kenaikan 6,45 persen, yakni sebesar Rp 150.575.
Selain UMK, mulai tahun ini juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tiga sektor. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 15201 sebesar Rp 2.495.993, industri furnitur lainnya dengan KBLI 31009 sebesar Rp 2.490.077, serta sektor reparasi kapal, perahu, dan bangunan terapung dengan KBLI 33151 sebesar Rp 2.495.993.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang ditetapkan di Semarang pada 24 Desember 2025 itu mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disperintransnaker, Agus Massani, mengatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai dengan rekomendasi Bupati Tegal tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.
“Dengan keputusan tersebut, maka pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Apabila pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Agus Massani, Kamis (1/1/2026).
Agus menerangkan, sebelumnya pada 22 Desember 2025 telah dilaksanakan sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal di Ruang Pertemuan Bhagawat Gita Pemkab Tegal.
Sidang pleno tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Dinas Perindustrian, organisasi pengusaha, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), serta perguruan tinggi. Penghitungan UMK Tahun 2026 dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam sidang pleno tersebut disepakati penghitungan UMK menggunakan nilai α (alfa) sebesar 0,75, sehingga UMK Kabupaten Tegal diputuskan sebesar Rp 2.484.162.
Sementara itu, penghitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tegal didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu:
a) termasuk dalam usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit;
b) terdapat lebih dari satu perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/atau besar;
c) memiliki karakteristik serta risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Dalam sidang pleno tersebut juga disepakati UMSK untuk tiga sektor, yakni sektor industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri furnitur, serta reparasi kapal, perahu, dan bangunan terapung.
Penentuan UMSK Tahun 2026 untuk sektor industri alas kaki keperluan sehari-hari dengan KBLI 15201 dihitung menggunakan alfa 0,85, sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp 2.495.993. Selanjutnya, sektor industri furnitur lainnya dengan KBLI 31009 menggunakan alfa 0,8, sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp 2.490.077. Adapun sektor reparasi kapal, perahu, dan bangunan terapung dengan KBLI 33151 menggunakan alfa 0,85, sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp 2.495.993.
“Secara keseluruhan peserta menyetujui ini sebagai kesepakatan bersama. Dengan musyawarah mufakat, semua bisa menerima dengan baik dan siap untuk melaksanakan,” tutur Agus Massani. **
- Penulis: Sari
- Editor: Nia






















