Pemohon SIM di Polres Tegal Wajib Periksa Suhu Tubuh
- calendar_month Sel, 17 Mar 2020

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang diperiksa menggunakan alat pengukur suhu tubh digital di ruang pelayanan SIM Polres Tegal, Selasa pagi (17/03/2020). Ini juga dilakukan terhadap semua pemohon SIM di Polres Tegal.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Polres Tegal melakukan sterilisasi di tempat-tempat pelayanan masyarakat yang berada di lingkungan Markas Polres Tegal, antara lain di tempat pelayanan SIM, Selasa pagi (17/03/2020).
Petugas Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Tegal disiagakan di pintu masuk tempat pelayanan SIM untuk melakukan pengecekan suhu tubuh pemohon SIM yang baru datang diperiksa dengan menggunakan alat pengukur suhu digital.
Jika diketahui ada pemohon SIM yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37.5 derajat celcius langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas Dokkes.
Selain pengukuran suhu tubuh, pemohon SIM yang akan masuk ke ruangan juga harus mencuci tangan menggunakan hand sanitizer dengan dipandu oleh petugas Dokkes cara melakukan cuci tangan enam langkah sesuai standar WHO.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, mengatakan, sterilisasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona atau Covid-19. Kapolres menjamin, sterilisasi tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat.
“Ini dilakukan untuk menangkal penyebaran Covid-19. Tapi pelayanan masyarakat jangan sampai terganggu,” kata Kapolres.
Langkah antisipasi ini mendapat sambutan positif dari pemohon SIM. Mereka sangat antusias dan senang saat diperiksa suhu tubuhnya.
“Bagus sekali. Langkah antisipasi ini perlu juga dilakukan instansi lain,” kata Ridwan, seorang pemohon SIM asal Dukuhwaru.
Hal serupa juga dilakukan Dokkes Polres Tegal di UPTD Samsat Kabupaten Tegal. Setiap Wajib Pajak yang masuk ke ruang pelayanan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan diwajibkan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
- Penulis: puskapik




























