Kenaikan UMK Tegal 2026 Masih Menunggu Regulasi Pusat
- calendar_month 55 menit yang lalu


SLAWI, puskapik.com – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tegal belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tegal 2026.
Untuk menetapkan UMK 2026, Pemkab Tegal masih menunggu regulasi dari pusat.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani, menyatakan bahwa dokumen kenaikan upah sudah berada di meja Presiden dan menunggu tanda tangan.
“Presiden masih berada di luar negeri, sehingga belum bisa menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pengupahan,” kata Agus Massani, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).
Agus Massani menuturkan , sebelumnya pada Kamis (4/12) lalu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tegal telah mengajukan usulan UMK 2026 kepada Bupati Tegal.
Usulan disampaikan berdasarkan putusan MK No 168 tahun 2023, yang didalamnya mengatur tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Diusulkan KHL pekerja lajang sebulan sebesar Rp 3,4 juta. Sementara UMK Kabupaten Tegal 2025 sebesar Rp 2,33 juta.
“Presiden diharapkan segera menetapkan regulasi kenaikan upah tahun 2026, sehingga perusahaan dapat mempersiapkan kebutuhan dan pembayaran upah yang baru,” kata Agus Massani.
Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal akan melaksanakan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK 2026 setelah regulasi dari pusat ditetapkan. **
- Penulis: Sari
- Editor: Nia

















