45 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu PCNU Tegal
- calendar_month 1 jam yang lalu


SLAWI, puskapik.com – Lembaga Kemasalahatan Keluarga Nahdlatul Ulama- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LKKNU-PCNU) Kabupaten Tegal menggelar Isbat Nikah Terpadu di Rumah Dinas Bupati Tegal , Slawi Kulon, Kabupaten Tegal, Senin , 29 Desember 2025.
Isbat nikah terpadu diikuti 45 pasangan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tegal.
Hadir dalam kegiatan Bupati Tegal, Sekda, kepala OPD, camat, kepala BUMD, Kemenag, Pengadilan Agama dan Baznas serta ketua lembaga di bawah naungan NU Kabupaten Tegal.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran.
Ketua LKKNU Kabupaten Tegal A. Jafar menyebutkan isbat nikah bukan pemutihan nikah siri tapi penetapan nikah yang sebelumnya menikah siri atau tanpa pencatatan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi resmi secara negara ditetapkan Pengadilan Agama dan dicatat oleh KUA.
Isbat nikah terpadu ini terintegrasi dengan proses administrasi kependudukan
“Pendaftaran dibuka dua bulan dan saat ini ada 151 pebdaftar. Tapi setelah dilakukan seleksi ketat oleh LKKNU hanya 45 pasangan yang lolos isbat nikah terpadu,” jelasnya. **
- Penulis: Sari
- Editor: Nia























