Resmi Disahkan, 10 Raperda Tahun 2027 di Batang, Berikut Rinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 22.00 WIB
Penetapan Raperda 2027 Kabupaten Batang
Wakil Bupati Batang, Suyono menyerahkan 10 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dalam rapat Paripurna DPRD Batang, Selasa (13/10/2026).

Pemkab bersama DPRD Kabupaten Batang telah resmi menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

BATANG, puskapik.com - Pemkab bersama DPRD Kabupaten Batang telah resmi menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Penetapan 10 Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Selasa 13 Oktober 2026.

​Raperda tersebut menyasar berbagai sektor prioritas, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, penataan ruang, infrastruktur drainase, pengembangan ekonomi kreatif, ketahanan keluarga, hingga pencegahan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Baca Juga: TMMD di Bodeh Pemalang Sasar Jalan Baru Sepanjang 667 Meter

​Wakil Bupati Batang, Suyono, yang membacakan sambutan Bupati Batang menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah harus disesuaikan dengan kewenangan, kebutuhan, serta kondisi nyata masyarakat Kabupaten Batang.

Selain itu, penyusunan regulasi juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

​“Peraturan daerah yang dibuat haruslah sesuai dengan keadaan dan kondisi masyarakat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat menyelesaikan masalah atau menjawab kebutuhan,” kata Suyono.

​Di antara sepuluh Raperda yang ditetapkan, beberapa regulasi berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan penataan wilayah.

Regulasi tersebut meliputi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah, Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, serta Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

​Selain aspek infrastruktur dan keselamatan publik, Pemkab Batang juga memasukkan Raperda Ekonomi Kreatif dan Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga untuk memperkuat sektor ekonomi lokal dan ketahanan sosial masyarakat.

​Berikut daftar lengkap 10 Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Batang Tahun 2027:

​Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Batang TA 2026

​Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batang TA 2027

​Raperda tentang APBD Kabupaten Batang TA 2028

​Raperda tentang Alokasi Anggaran Biaya Ketersediaan Layanan atas Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan

​Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah

​Raperda tentang Kerja Sama Daerah

​Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase

​Raperda tentang Ekonomi Kreatif

​Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga

​Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

​Suyono menegaskan bahwa Propemperda menjadi instrumen dan pedoman bagi eksekutif dan legislatif dalam menentukan rancangan peraturan yang akan disiapkan dan dibahas secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Baca Juga: Pemkab Pekalongan Ajak HMI Walisongo UIN KH Abdurrahman Wahid Bersinergi Bangun Daerah

​“Propemperda sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan rancangan peraturan yang akan disiapkan dan dibahas,” ujarnya.

​Penetapan Propemperda ini berlandaskan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Pasal 236 ayat (1) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13/2022.

Tahap selanjutnya, seluruh Raperda tersebut akan masuk ke proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi daerah sebelum disahkan menjadi Perda.***

Artikel Terkait