Dindukcapil Brebes Buka Perekaman E-KTP Warga Usia 16 Tahun Mulai Oktober

Kamis, 17 September 2026 | 19.28 WIB
Kepala Dindukcapil Kabupaten Brebes, A. Ma'mun saat memberikan pemaparan terkait pelaksanaan perekaman E-KTP bagi warga berusia 16 tahun mulai Oktober 2026, pada rakor progres program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Brebes.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Brebes, A. Ma'mun saat memberikan pemaparan terkait pelaksanaan perekaman E-KTP bagi warga berusia 16 tahun mulai Oktober 2026, pada rakor progres program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Brebes.

Dindukcapil Brebes membuka perekaman e-KTP bagi warga usia 16 tahun mulai Oktober 2026 agar saat genap 17 tahun, KTP-el dapat langsung dicetak.

BREBES, puskapik.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes, mulai membuka layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga yang telah memasuki usia 16 tahun pada Oktober 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, khususnya bagi penduduk yang akan memasuki usia wajib memiliki KTP.

Dengan dibukanya perekaman sejak usia 16 tahun, masyarakat tidak perlu menunggu hingga genap berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman data biometrik. KTP elektronik nantinya dapat diterbitkan setelah penduduk memenuhi ketentuan usia yang berlaku.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya keterlambatan kepemilikan KTP elektronik, terutama bagi warga yang memasuki usia 17 tahun dan membutuhkan dokumen kependudukan untuk berbagai keperluan administrasi.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Kota Tegal Meningkat, Orang Tua Diminta Lebih Peduli

Kepala Dindukcapil Kabupaten Brebes, A. Ma'mun mengatakan, sebagai bagian dari penguatan pelayanan adminduk, pihaknya akan mulai melaksanakan perekaman KTP-el bagi warga yang telah berusia 16 tahun mulai Oktober 2026. Sehingga, nanti warga berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman tinggal mengambil E-KTP.

"Jadi nanti kami melakukan perekaman bagi warga yang berusia 16 tahun dulu. Jika sudah 17 tahun, petugas akan langsung mencetak E-KTP, dan warga tersebut bisa mengambilnya," terangnya, Kamis 17 September 2026.

Langkah tersebut, lanjut dia, dilakukan sebagai upaya mempersiapkan dokumen kependudukan bagi penduduk yang nantinya memasuki usia wajib memiliki KTP-el. Dengan adanya perekaman lebih awal, masyarakat diharapkan tidak perlu menunggu hingga memasuki usia 17 tahun untuk memulai proses perekaman.

Baca Juga: Berkat Keseriusan Kafilah, Jawa Tengah Juara II MTQ Nasional XXXI

"Pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari strategi Dindukcapil dalam memastikan dokumen administrasi kependudukan masyarakat tersedia secara tepat waktu," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengimbau, para orang tua untuk memastikan anak yang telah berusia 16 tahun segera melakukan perekaman e-KTP sesuai jadwal dan layanan yang disediakan. Perekaman dilakukan dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Masyarakat juga diimbau memastikan data kependudukan telah sesuai agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.

Selain untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, kepemilikan KTP elektronik juga menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai layanan publik.

"Kami berharap percepatan perekaman bagi warga usia 16 tahun dapat meningkatkan cakupan administrasi kependudukan sekaligus memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan secara tepat Waktu," pungkasnya. ***

Artikel Terkait