Kemendagri Sidak ke Disdukcapil Brebes, Dorong Warga Aktivasi IKD

Kemendagri sidak Disdukcapil Brebes dan mendorong sosialisasi serta aktivasi IKD agar layanan administrasi kependudukan lebih mudah, cepat, dan efisien.
BREBES, puskapik.com – Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Agus Irawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, Senin (10/8/2026).
Sidak ini dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan. Sekaligus mendorong peningkatan pemanfaatan layanan kependudukan berbasis digital di Kabupaten Brebes.
Baca Juga: Bukit Banowati di Desa Jojogan Watukumpul Pemalang Kebakaran
Agus Irawan dalam kunjungannya itu meminta, Disdukcapil Kabupaten Brebes untuk lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebab, aktivasi IKD menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan.
Masyarakat nantinya dapat memanfaatkan identitas kependudukan secara digital untuk mendukung kemudahan akses berbagai layanan.
“Dengan adanya IKD ini juga bisa meningkatkan kerjasama dengan lintas sektor,” katanya.
Baca Juga: Usung Tema Sinergi dan Inovasi Digital, RTIK Kabupaten Tegal Dikukuhkan
Dia menjelaskan, aktivasi IKD tidak hanya berkaitan dengan digitalisasi identitas warga.
Namun IKD diharapkan mampu mendukung peningkatan layanan publik lintas sektor.
Masyarakat dapat lebih mudah mengakses data kependudukan melalui perangkat digital sehingga pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien.
“Tujuannya untuk meningkatkan layanan di lintas sektor. Dengan aktivasi IKD, masyarakat bisa lebih mudah mengakses data kependudukan secara digital,” terangnya.
Baca Juga: Usung Tema Sinergi dan Inovasi Digital, RTIK Kabupaten Tegal Dikukuhkan
Agus menilai, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Brebes secara umum, sudah cukup baik. Namun demikian, masih diperlukan beberapa peningkatan.
Khususnya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang sedang mengurus dokumen administrasi kependudukan.


