Pedagang Desa Dukung Gempur Rokok Ilegal, Edukasi Kunci Cegah Peredaran

Selasa, 22 September 2026 | 10.54 WIB
Petugas Dinkominfotik Kabupaten Brebes saat memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal ke pedagang.
Petugas Dinkominfotik Kabupaten Brebes saat memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal ke pedagang.

Dinkominfotik Brebes mengedukasi pedagang di Kecamatan Salem tentang ciri rokok ilegal dan pentingnya memahami ketentuan cukai untuk mencegah peredarannya.

BREBES, puskapik.com – Upaya mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes terus diperkuat. Tidak hanya melalui pengawasan, Pemerintah Kabupaten Brebes juga mengedepankan edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami bahaya serta ketentuan terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.

Melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, edukasi Gempur Rokok Ilegal kembali dilakukan dengan menyasar warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Salem, Selasa 22 Semptember 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan informasi kepada masyarakat, terutama para pedagang yang sehari-hari berhadapan langsung dengan berbagai produk rokok yang ditawarkan oleh pemasok.

Baca Juga: Hendak Tawuran Antarkelompok Remaja di Wonokerto Pekalongan, Empat Remaja Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa

Bagi pedagang, mengenali rokok legal dan ilegal bukan sekadar soal mengetahui ciri-cirinya. Pemahaman tersebut juga menjadi bekal penting agar mereka lebih teliti sebelum menerima dan menjual produk kepada konsumen.

Hal itu dirasakan oleh H. Ujer, pemilik toko kelontong di Desa Pabuaran, Kecamatan Salem. Ia menyambut baik kegiatan sosialisasi yang memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, informasi yang diberikan pemerintah membantu pedagang agar lebih berhati-hati ketika menerima produk rokok dari pemasok.

“Saya sangat mendukung adanya sosialisasi terkait pencegahan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Dengan adanya sosialisasi, pedagang bisa lebih memahami mana rokok yang legal dan mana yang ilegal, sehingga tidak salah dalam menjual produk,” ujar Ujer.

Ujer berharap edukasi semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak pedagang, khususnya pemilik warung dan toko kelontong di desa-desa.

Ia menilai, pedagang memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Dengan semakin banyak pedagang yang memahami ketentuan cukai, kehati-hatian dalam memilih produk yang dijual pun dapat semakin meningkat.

“Yang penting pedagang mendapat informasi yang jelas, sehingga bisa lebih hati-hati saat menerima barang dari pemasok,” tambahnya.

Baca Juga: Ahmad Luthfi: Tak Ada Jastip Jabatan, Semua Harus Lewat Manajemen Talenta

Edukasi Langsung ke Pedagang

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan, Taufani Hakiki, SE, mengatakan edukasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, sosialisasi tidak hanya memberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar ikut berperan dalam mencegah peredarannya.

“Edukasi ini kami lakukan agar masyarakat, terutama para pedagang, semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan lebih teliti ketika menerima produk dari pemasok,” jelasnya.

Taufani menuturkan, warung dan toko kelontong menjadi salah satu titik penting dalam rantai perdagangan. Karena itu, penyampaian informasi secara langsung kepada pemilik usaha di tingkat desa diharapkan dapat membangun kesadaran sekaligus kehati-hatian dalam menjalankan usaha.

Bagi masyarakat sebagai konsumen, edukasi juga diharapkan dapat menumbuhkan kebiasaan untuk lebih cermat sebelum membeli produk rokok.

“Pencegahan rokok ilegal membutuhkan peran bersama. Pemerintah memberikan edukasi dan informasi, sementara masyarakat dan pelaku usaha dapat ikut membantu dengan tidak membeli, menjual, maupun mendukung peredaran produk yang melanggar ketentuan,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait