Sampah Dibuang ke Hutan, SPPG Dawuhan Brebes Putus Kontrak Pihak Ketiga

SPPG Dawuhan 1 Brebes memutus kontrak pengelolaan sampah setelah limbah dapur MBG ditemukan dibuang di hutan pinus Desa Sridadi, Sirampog.
BREBES, puskapik.com – SPPG Dawuhan 1, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, memutus kontrak pengelolaan sampah dengan pihak ketiga setelah limbah sampah dapurnya ditemukan dibuang di kawasan hutan pinus Desa Sridadi.
Kepala SPPG Dawuhan 1, Fahmi Faizal, mengatakan, sejak awal operasional, pengelolaan sampah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diserahkan kepada pihak ketiga. Selama ini, pihak tersebut mengaku membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kalijurang.
Namun, sampah yang diduga berasal dari dapur SPPG Dawuhan 1 justru ditemukan berserakan hingga ke dalam jurang di kawasan hutan pinus Desa Sridadi pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Di lokasi juga ditemukan kertas bertuliskan SPPG Brebes Sirampog Dawuhan 1 yang memuat informasi kandungan gizi makanan.
Baca Juga: Pekerja PT KAI Tewas Tenggelam di Sungai Comal Pemalang
“Kami langsung panggil pihak ketiga, minta pertanggungjawaban dan putus kontrak kerjasamanya,” kata Fahmi, Senin, 12 Oktober 2026.
Setelah kerja sama tersebut diputus, SPPG Dawuhan 1 berencana menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dawuhan untuk menangani sampah dapur.
Sementara itu, Sumarno selaku pihak ketiga telah membuat surat pernyataan tertanggal 12 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, ia mengakui membuang sampah di lahan Perhutani petak 35 B, tanaman tahun 2000, di wilayah Desa Sridadi.
Sumarno menyatakan bersedia membersihkan sampah di lokasi tersebut dan siap diproses secara hukum apabila perbuatan serupa terulang. ***



