Tangani Korban Tanah Bergerak, Pemkab Brebes Ajukan DSP Rp 8,4 M

Pemkab Brebes mengajukan DSP Rp8,4 miliar untuk membangun 120 hunian tetap bagi korban tanah bergerak di Desa Mendala, Sirampog, serta hibah PSU Rp8,6 miliar.
BREBES, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mengajukan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp 8,4 miliar, untuk mendukung penanganan dampak bencana tanah bergerak, di Desa Mendala, Kecamatan Sirampog. Usulan itu disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.
Pengajuan dana tersebut ditujukan untuk mempercepat penanganan warga terdampak. Yakni, untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana tanah gerak Desa Mendala. Dalam usulannya, Pemkab Brebes mengajukan pembangunan 120 unit hunian tetap senilai Rp 8,4 miliar. Selain pembangunan rumah, Pemkab juga mengusulkan dukungan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Yakni, melalui skema hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) senilai Rp 8,6 miliar.
Koordinasi tersebut dilakukan pada 14 September 2026 di Gedung BNPB, Jakarta. Rombongan Pemkab Brebes diterima oleh jajaran Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan BNPB, termasuk Ir. Erwin, S.T., M.T., bersama sejumlah pejabat fungsional. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Brebes memenuhi kebutuhan perumahan dan PSU bagi masyarakat yang terdampak bencana tanah gerak di Desa Mendala.
Baca Juga: Bangunan SDN 2 Banyuurip Ngampel Kendal Rusak, Perbaikan Masih Menunggu
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho melalui Penata Kelola Perumahan Ahli Muda Irfanudin mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan dukungan pemerintah pusat terus dilakukan. Ini agar warga terdampak dapat memperoleh hunian yang aman dan layak.
Selain usulan dokumen usulan pembangunan huntap, kata dia, juga ada dokumen hibah rehabilitasi dan rekonstruksi yang berkaitan dengan kebutuhan PSU di kawasan hunian relokasi.
“Usulan DSP untuk 120 unit huntap nilainya sekitar Rp8,4 miliar. Sedangkan kebutuhan PSU yang diusulkan melalui dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi sekitar Rp8,6 miliar,” ungkapnya, Selasa 22 September 2026.
Dia menjelasakan, pembangunan hunian tetap menjadi kebutuhan penting bagi warga terdampak pergerakan tanah di Desa Mendala. Kondisi tersebut sebelumnya menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga. Dalam kajiannya, BNPB mencatat, bahwa bencana pergerakan tanah di Desa Mendala telah menyebabkan 114 unit rumah rusak berat dan 3 tempat ibadah mengalami kerusakan. Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan deras dengan kondisi kemiringan lereng yang cukup curam.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Genjot Penanganan Stunting, Demak dan Kabupaten Semarang Jadi Role Model
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut dia, sebelumnya juga telah mendorong percepatan penanganan dan penyiapan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana tanah bergerak di wilayah Sirampog. Dari sisi kondisi geologi, Dinas ESDM Jawa Tengah pernah menyatakan kawasan Desa Mendala terdampak pergerakan tanah dan memiliki karakteristik tanah yang membuat wilayah tersebut tidak sesuai untuk permukiman.
"Karena itu, penyediaan hunian tetap di lokasi yang lebih aman menjadi bagian penting dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana," tandasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, koordinasi dengan BNPB dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah dan unsur teknis Pemkab Brebes. Kehadiran lintas perangkat daerah tersebut untuk memastikan kebutuhan pembangunan hunian tetap maupun PSU dapat disiapkan secara komprehensif. Usulan tersebut mencakup kebutuhan rumah bagi warga terdampak. Sekaligus infrastruktur pendukung kawasan hunian. Dengan demikian, relokasi nantinya tidak hanya menyediakan bangunan rumah, tetapi juga lingkungan permukiman yang memiliki fasilitas pendukung yang dibutuhkan masyarakat.
"Pemkab Brebes berharap usulan DSP dan hibah RR tersebut dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat sehingga pembangunan huntap bagi warga terdampak tanah gerak Desa Mendala dapat segera direalisasikan," pungkasnya. ***



