Harga Emas Antam Hari Ini 22 Mei 2026 Merosot Rp12.000, Simak Daftar Lengkapnya

Jumat, 22 Mei 2026 | 09.05
Ilustrasi emas Antam
Ilustrasi emas Antam

Harga emas Antam Jumat, 22 Mei 2026 turun Rp12.000 per gram menjadi Rp2,788 juta. Harga buyback juga terkoreksi ke level Rp2,593 juta per gram.

TEGAL, puskapik.com - Setelah kemarin sempat melonjak tajam, harga emas batangan Antam bergerak turun pada perdagangan hari ini, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia pagi ini, harga emas Antam terkoreksi sebesar Rp12.000, sehingga kini berada di angka Rp2,788.000 per gram.

Penurunan ini sedikit mengerem laju emas yang pada hari Kamis kemarin sempat menyentuh level psikologis baru di angka Rp2.800.000 per gram.

Baca Juga: Lintasan Lari Alun-alun Tegal Dibuka Terbatas, Catat Jamnya

Fluktuasi naik-turun seperti ini merupakan hal yang wajar dalam perdagangan logam mulia yang pergerakannya selalu mengikuti pasar internasional.

Sejalan dengan harga jual, harga beli kembali atau buyback oleh Antam hari ini juga ikut merosot sebesar Rp12.000. Harga buyback kini disesuaikan menjadi Rp2.593.000 per gram.

Angka ini menjadi acuan jika Anda ingin mencairkan atau menjual kembali emas Antam yang Anda miliki ke Butik Emas resmi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pemalang 22 Mei 2026, Waspada Hujan Ringan dan Angin Kencang

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momen turunnya harga ini untuk membeli emas batangan, harga di berbagai ukuran pecahan lain juga otomatis ikut menyesuaikan. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dijual seharga Rp1.444.000.

Sementara untuk ukuran yang sering dicari seperti 5 gram dibanderol Rp13.715.000, ukuran 10 gram seharga Rp27.375.000, dan ukuran 50 gram dipatok pada angka Rp136.545.000.

Sebagai informasi penting untuk calon pembeli, seluruh harga yang tertera di atas merupakan harga dasar sebelum dihitung komponen pajak.

Sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku, transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22.

Jika Anda menunjukkan NPWP saat bertransaksi, potongan pajaknya hanya sebesar 0,45 persen, sedangkan jika tidak menyertakan NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,9 persen.

Artikel Terkait