Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2,76 Juta per Gram

Harga emas Antam stagnan di Rp2,769 juta per gram pada Minggu 17 Mei 2026. Buyback juga tak berubah, bertahan di level Rp2,576 juta per gram.
TEGAL, puskapik.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan akhir pekan, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam tidak bergerak dari posisi hari sebelumnya, yakni tetap berada di level Rp2.769.000 per gram.
Kondisi stabil ini terjadi setelah komoditas logam mulia tersebut mengalami guncangan cukup tajam pada perdagangan Sabtu (16/5), dengan koreksi sebesar Rp50.000 dari harga sebelumnya yang sempat bertengger di angka Rp2.819.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas UBS Turun Hari Ini, Minggu 17 Mei 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Seleras dengan harga jual, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga tidak bergerak dari angka Rp2.576.000 per gram.
Angka ini merupakan patokan bagi masyarakat yang ingin mencairkan investasi emasnya kembali ke Antam.
Dengan formasi harga tersebut, jarak (spread) antara harga jual dan buyback hari ini tercatat sebesar Rp193.000 per gram.
Baca Juga: 6.000 Pelari Ramaikan Purwokerto Half Marathon, Bidik Dua Rekor MURI
Rincian Harga Emas Antam Per Pecahan
Bagi investor yang ingin melakukan akumulasi maupun diversifikasi portofolio, berikut adalah daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan denominasi berat per Minggu, 17 Mei 2026:
0,5 gram: Rp1.434.500
1 gram: Rp2.769.000
2 gram: Rp5.478.000
3 gram: Rp8.192.000
5 gram: Rp13.620.000
10 gram: Rp27.185.000
25 gram: Rp67.837.000
50 gram: Rp135.595.000
100 gram: Rp271.112.000
250 gram: Rp677.515.000
500 gram: Rp1.354.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.709.600.000
Regulasi Pajak Transaksi
Perlu dicatat oleh calon pembeli bahwa harga di atas belum termasuk instrumen pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dipungut PPh 22.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan tarif pajak lebih rendah, yakni 0,45 persen.
Sementara itu, konsumen yang tidak menyertakan NPWP akan dikenakan tarif standar sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi nantinya akan dibekali dengan bukti potong pajak sebagai validasi legalitas. **