Dana Atlet KONI Kendal Rp798 Juta Diduga Dikorupsi, Wakil Bendahara II Ditahan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 15.21 WIB
Tersangka dibawa ke Lapas Kendal untuk jalani penahanan. (edhot)
Tersangka dibawa ke Lapas Kendal untuk jalani penahanan. (edhot)

Kejari Kendal menahan Wakil Bendahara II KONI berinisial MRS sebagai tersangka dugaan penyelewengan Rp798 juta dana upah atlet dan pelatih untuk kepentingan pribadi.

KENDAL, puskapik.com – Dana sebesar Rp798 juta yang diperuntukkan bagi upah atlet dan pelatih Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal diduga diselewengkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan MRS, Wakil Bendahara II KONI Kendal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan anggaran tahun 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MRS langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Pantau Penyakit Udang, Riset Kolaboratif KONEKSI Kembangkan Aplikasi SMARTAMBAK

Dana yang diduga diselewengkan tersebut seharusnya digunakan untuk membayar upah atlet dan pelatih selama menjalani pemusatan latihan sebagai persiapan menghadapi PON 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Penyidik kini masih menelusuri aliran dana untuk memastikan penggunaannya.

Baca Juga: Perayaan Hari Santri 2026, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Bagi Para Santri

“Dari pengakuan tersangka, uangnya digunakan secara pribadi untuk judi dan trading. Pengakuannya trading. Sementara kami masih melacak apakah uang tersebut memang digunakan untuk judi atau membeli aset-aset lain,” jelas Salomina, Kamis 22 oktober 2026.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan masyarakat, termasuk keluhan atlet yang mengaku belum menerima upah mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan untuk menelusuri pengelolaan anggaran di lingkungan KONI Kendal.

Dari hasil penelusuran awal, dana yang dipersoalkan berkaitan dengan pembayaran upah selama periode pelatihan pada Mei dan Juni 2026. Meski demikian, rincian periode pencairan masih perlu dipastikan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Penahanan terhadap MRS dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan dan pendalaman perkara. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya aset yang dibeli menggunakan dana yang diduga diselewengkan.

Dugaan penyimpangan tersebut menjadi perhatian karena dana yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan hak atlet dan pelatih yang tengah menjalani program persiapan kompetisi. Tidak tersalurkannya pembayaran berpotensi memengaruhi pemenuhan kebutuhan mereka selama menjalani pelatihan.

Kejari Kendal masih mendalami aliran uang dan penggunaan dana tersebut guna melengkapi berkas perkara. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas bagaimana dana itu dikelola, ke mana alirannya, serta memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran olahraga, terutama dana yang dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan atlet dan pelatih daerah. **

Artikel Terkait