Dari Aduan Jadi Perbaikan, Luthfi Benahi Pelayanan Publik Jateng

Rabu, 30 September 2026 | 21.17 WIB
puskapik

Pemprov Jateng menargetkan setiap aduan pelayanan publik direspons maksimal 24 jam melalui evaluasi, JNN, Rumah Rakyat, dan kanal pengaduan lainnya.

SEMARANG, puskapik.com - Aduan masyarakat tentang pelayanan publik tak boleh berhenti sebagai laporan tanpa kejelasan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan setiap pengaduan segera direspons, dengan batas waktu maksimal 24 jam, sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan, kritik, saran, hingga laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus memperbaiki kinerja pemerintah. Semakin banyak aduan, menurut dia, justru dapat menjadi bahan untuk mengetahui persoalan pelayanan yang perlu segera dibenahi.

“Aduan yang masuk bisa kita review untuk perbaikan pelayanan yang lebih baik. Pelayanan publik harus meningkat,” kata Luthfi saat menyambut kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga: Ahmad Luthfi: Ada atau Tidak Ada KPK, Tetap Jangan Korupsi!

Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya secara mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.

Menurut Luthfi, Pemprov Jateng tidak hanya menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan, tetapi juga melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk melihat kesenjangan pelayanan, menemukan akar persoalan, serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti dengan perbaikan yang terukur.

“Setiap temuan harus ditindaklanjuti untuk perbaikan termasuk target penyelesaian yang jelas. Tidak ada lagi suatu aduan tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons,” tegasnya.

Upaya memperbaiki pelayanan juga dilakukan dengan memperluas akses masyarakat. Pemprov Jateng mengembangkan Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) sebagai super app yang mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus menjadi kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan.

Selain secara digital, pemerintah menyediakan Rumah Rakyat yang dapat diakses secara daring melalui JNN maupun secara langsung. Pola pelayanan hybrid dan layanan jemput bola juga terus dikembangkan agar masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor pemerintah untuk mendapatkan pelayanan.

Pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Gubernur maupun melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di lima eks karesidenan.

Ia menegaskan, sejak awal Pemprov Jateng telah membawa prinsip “No Titip-titip, No Jastip” dalam proses pelayanan dan pengambilan keputusan.

“Tidak ada lagi titip-titipan, semua harus dipandang sama sehingga kepercayaan masyarakat tumbuh,” katanya.

Baca Juga: Hansip Reborn! 243 Ribu Satlinmas Jateng Siaga Bencana dan Lawan Hoaks

Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan, pengawasan terhadap pelayanan publik bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009, DPR dan DPRD bersama Ombudsman serta masyarakat memiliki peran sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia menilai, daerah yang telah menunjukkan kinerja pelayanan publik yang baik tetap perlu diperiksa secara lebih mendalam. Tujuannya bukan sekadar mencari kekurangan, tetapi menemukan praktik yang dapat dipertahankan sekaligus mengidentifikasi celah yang mungkin tidak terlihat dari capaian angka.

“Daerah yang sudah baik perlu diperiksa dengan cara yang lebih jeli, sebab di situlah kita belajar apa yang berhasil sekaligus melihat celah yang sering tertutup oleh angka-angka yang bagus,” kata Aria.

Aria memaparkan, penilaian terhadap Pemprov Jateng dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Nilainya naik dari 73,49 pada 2021 menjadi 93,14 pada 2022, kemudian 94,5 pada 2023, dan 98,21 pada 2024. Capaian 2024 tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan nilai terbaik kedua dari 38 provinsi.

Ia menekankan, persepsi publik yang tercermin melalui pengaduan, pemberitaan media mainstream maupun media sosial, harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme koreksi pelayanan. ***

Artikel Terkait