Dua Pemuda Pemukul Kapolsek Jadi Tersangka, Satu Pelaku Sempat Kabur dan Melawan

Senin, 9 Maret 2026 | 17.38
Konferensi pres terakit kasus pemukulan kapolsek dan anggota Polsek Kaliwungu saat lerai tawuran. (edhot)
Konferensi pres terakit kasus pemukulan kapolsek dan anggota Polsek Kaliwungu saat lerai tawuran. (edhot)

Dua pemuda pemukul Kapolsek Kaliwungu jadi tersangka. Satu pelaku sempat kabur dan menantang warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.

KENDAL, puskapik.com – Dua pemuda yang melakukan pemukulan terhadap Kapolsek Kaliwungu dan seorang anggota polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendal. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat rilis ungkap kasus di Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026), mengatakan dua pelaku berinisial MH (20) dan AF (18) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang tengah melerai keributan.

“Tersangka MH merupakan warga Dukuh Gambiran, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Sedangkan AF warga Dukuh Kandangan

Baca Juga: Pengarahan di Pekalongan, Gubernur Ahmad Luthfi: Jangan Ada yang Dibeda-bedakan

, Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, penyidik menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam aksi pemukulan terhadap Kapolsek Kaliwungu dan anggotanya. Barang bukti di antaranya hasil visum dari kedua korban yang menjadi dasar dalam proses penyidikan.

“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan kami melakukan proses hukum sesuai prosedur. Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan, termasuk hasil visum korban,” jelasnya.

Menurut Hendry, aksi kekerasan tersebut terjadi ketika petugas berupaya membubarkan dua kelompok pemuda yang terlibat keributan. Namun kedua tersangka yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol justru terpancing emosi dan melakukan pemukulan terhadap petugas.

“Kedua tersangka tidak terima saat diminta membubarkan diri. Mereka emosi dan diketahui masih dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi alkohol,” terangnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait