Dugaan Kekerasan Seksual di Penginapan Purwokerto, Pemuda Asal Brebes Jadi Tersangka

Pemuda 22 tahun asal Brebes ditahan Polresta Banyumas terkait dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan 20 tahun di penginapan Purwokerto.
PURWOKERTO, puskapik.com — Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menahan pemuda 22 tahun asal Kabupaten Brebes yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah penginapan di Purwokerto Timur, Banyumas.
Tersangka berinisial YAR alias Y itu ditahan setelah polisi mengungkap perkara tersebut pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Kasus ini sebelumnya dilaporkan kepada polisi pada 17 September 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, dugaan kekerasan seksual terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar penginapan di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Peristiwa itu bermula ketika tersangka menjemput korban, perempuan berusia 20 tahun asal Kabupaten Brebes, untuk menonton film di salah satu bioskop di Purwokerto.
Setelah menonton film, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah penginapan. Kepada korban, tersangka disebut mengatakan hendak menemui temannya.
Namun, setelah tiba di penginapan, korban disebut meminta pulang karena keluarganya telah mencarinya.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka tetap membawa korban masuk ke kamar.
Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa kehendak atau persetujuan korban.
Setelah kejadian, tersangka kemudian mengantar korban kembali ke rumah.
Polisi menerima laporan perkara tersebut pada 17 September 2026. Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas kemudian memeriksa saksi dan tersangka serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dari penyidikan itu, polisi mengamankan invoice penginapan atas nama tersangka dan pakaian yang dikenakan korban.
Penyidik juga memperoleh hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo serta hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu.
Kapolresta Banyumas mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Polisi masih melengkapi administrasi dan pemberkasan perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Tersangka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Petrus.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. **