Kapolda Jateng: Polisi Harus Hadir, Bukan Sekadar Slogan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15.31 WIB
puskapik

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan polisi harus hadir nyata di tengah masyarakat melalui pelayanan cepat, penegakan hukum profesional, dan tindakan humanis, bukan sekadar slogan.

SEMARANG, puskapik.com – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan yang cepat, penegakan hukum profesional, dan kehadiran polisi yang benar-benar dirasakan warga.

Ia tidak ingin program tersebut sebatas slogan tanpa pelaksanaan nyata di lapangan.

Penegasan itu disampaikan Roy saat memberikan arahan kepada pejabat utama Polda Jateng dan para kapolres di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (9/10).

Baca Juga: Pendangkalan Kali Poting Ancam Makam, DPC PPP Brebes Turunkan Excavator

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi untuk menyelaraskan langkah jajaran dalam menjaga keamanan dan menangani berbagai persoalan masyarakat.

Kapolda meminta seluruh personel bekerja dengan hati dan ikhlas, bukan demi popularitas atau sekadar mendapatkan perhatian publik.

Polisi harus hadir untuk mendengarkan aspirasi, memahami kebutuhan, serta membantu menyelesaikan persoalan warga.

Baca Juga: 226 Wisudawan STIK Kendal Ditantang Berkontribusi untuk Daerah

“Saya enggak mau cuma sekadar jargon, tapi rekan-rekan tidak melaksanakan,” tegasnya.

Menurut Roy, kedekatan polisi dengan masyarakat perlu dibangun melalui sambang, dialog langsung, dan kegiatan keagamaan. Kegiatan tersebut harus menjadi sarana komunikasi dan penyelesaian masalah, bukan hanya bersifat seremonial.

Ia juga menekankan pentingnya ketegasan terhadap kejahatan yang meresahkan, respons cepat atas laporan warga, serta pelayanan humanis kepada kelompok rentan.

Dalam penegakan hukum, jajaran diminta bertindak tegas terhadap kejahatan jalanan, narkotika, perjudian, begal, pemerasan, dan tindak pidana lainnya. Namun, seluruh tindakan harus tetap profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Di bidang pelayanan, Roy mendorong penerapan sistem jemput bola agar masyarakat lebih mudah melaporkan tindak pidana. Personel Reserse, Lalu Lintas, Pamapta, dan fungsi terkait diminta mengoptimalkan penanganan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk pembuatan laporan polisi dan pemeriksaan saksi di lokasi apabila memungkinkan sesuai prosedur.

“Jadi orang datang ke TKP membawa laptop, udah dapat nomor LP-nya dan sebagainya, lalu dibuatkan LP di sana. Jadi kita tidak lagi menunggu orang mau lapor itu harus datang ke SPKT,” jelasnya.

Kapolda juga meminta jajaran memberikan perhatian khusus kepada perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta korban bencana, kekerasan, dan tindak pidana. Penanganan harus dilakukan secara proaktif dan humanis dengan melibatkan instansi terkait sesuai kebutuhan.

Selain pelayanan publik, integritas internal menjadi perhatian. Roy mengingatkan personel agar tidak melakukan pungutan liar, praktik transaksional dalam penanganan perkara, maupun melindungi peredaran narkotika, perjudian, dan kegiatan ilegal lainnya.

Ia meminta para pimpinan satuan memperkuat pengawasan serta bertanggung jawab terhadap perilaku anggota masing-masing. Pembinaan harus dilakukan agar personel tetap bekerja sesuai aturan dan menjaga kehormatan institusi.

Jajaran juga diminta memetakan potensi kerawanan wilayah, termasuk ancaman bencana serta persoalan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih dan pangan. Identifikasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui langkah mitigasi dan koordinasi dengan instansi terkait.

Roy berharap seluruh arahan tersebut diterapkan secara konsisten sehingga masyarakat merasakan kehadiran polisi melalui perlindungan, kemudahan pelayanan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Karena pada hakikatnya pekerjaan yang kita lakukan tidak hanya berhubungan dengan masyarakat, tapi juga harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan YME,” pungkasnya. **

Artikel Terkait