Lapas Purwokerto Deklarasi Zero Narkoba dan Hp Ilegal, Sidak Libatkan TNI-Polri dan BNN

Lapas Kelas IIA Purwokerto menggelar deklarasi zero narkoba dan handphone (HP) ilegal sebagai langkah tegas memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas
PURWOKERTO, puskapik.com – Lapas Kelas IIA Purwokerto menggelar Deklarasi Zero Narkoba dan Handphone (Hp) ilegal sebagai langkah tegas memberantas peredaran barang terlarang di dalam Lapas, Senin, 20 April 2026.
Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dan aman.
Dalam apel tersebut, seluruh peserta mengucapkan ikrar bersama menolak penyalahgunaan narkoba dan penggunaan HP ilegal.
Baca Juga: Kodim 0711/Pemalang dan Warga Bangun Jembatan Gantung Garuda di Sungai Comal
Komitmen ini sekaligus menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menegaskan, komitmen tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh petugas.
“Tidak ada ruang bagi narkoba dan handphone ilegal di dalam lapas. Seluruh petugas wajib menjaga integritas,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, kegiatan dilanjutkan penandatanganan deklarasi oleh seluruh pegawai.
Tak hanya itu, Lapas Purwokerto juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama TNI dan Polri yang menyasar blok hunian warga binaan serta area kerja petugas.
Baca Juga: Usai Dilantik, PAC GP Ansor Pulosari Pemalang Langsung Tancap Gas Program Pertanian
Sidak dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba maupun kepemilikan HP ilegal di dalam lapas.
Selain sidak, tes urine juga dilakukan secara acak kepada petugas dan warga binaan bekerja sama dengan BNN Kabupaten Banyumas. Langkah ini menjadi deteksi dini penyalahgunaan narkoba.
Melalui kegiatan ini, Lapas Purwokerto berharap seluruh jajaran semakin meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan."
Deklarasi zero narkoba dan HP ilegal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan lapas yang bersih, tertib, dan bebas dari pelanggaran," kata Aliandra Harahap.***
Artikel Terkait

FLS3N Pageruyung Kendal Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Pencarian Bibit Seniman Muda

Pemprov Jateng Beri Tali Asih untuk Penghafal Al-Qur’an, Capai 2.000 Santri per Tahun

10 Provinsi Perkuat Kolaborasi Energi Bersih, Sampah, dan Giant Sea Wall
