Muncul Hoaks Gubernur Ahmad Luthfi Naikkan Tarif Tol Batang-Semarang? Begini Penjelasannya

Kamis, 12 Maret 2026 | 17.37

Hoaks beredar di TikTok menyebut Gubernur Ahmad Luthfi menaikkan tarif Tol Batang–Semarang. Faktanya, penyesuaian tarif merupakan kewenangan Menteri PUPR.

SEMARANG, puskapik.com - Gubernur Jawa Tengah dinarasikan telah menaikkan tarif jalan tol. Jalan tol yang dikaitkan adalah ruas Batang-Semarang dan disebut naik per tanggal 7 Maret 2026.

Narasi itu beredar di media sosial, salah satunya akun TikTok @ghibah.unfaedah. Dalam unggahan video berisikan penjelasan petugas jalan tol berdurasi beberapa detik itu membubuhkan foto Gubernur Ahmad Luthfi disertai keterangan "gagal lewat pajak kendaraan, kini gubernur jawa tengah menaikkan tarif tol".

Baca Juga: 90 Persen Lulusan SMK di Jateng Terserap Industri, Vokasi Jadi Mesin Penyiap Tenaga Kerja

Ada keterangan lagi bahwa "Tarif Tol Semarang - batang naik hampir 30 persen jelang mudik lebaran". Unggahan itu sampai saat ini mendapatkan 8.800 likes dan ada 4.000 komentar.

Benarkah Gubernur Ahmad Luthfi menaikkan tarif jalan Tol Batang - Semarang?

Video petugas jalan itu tersebut benar, bahwa ia menjelaskan nominal kenaikan tarif jalan tol di ruas Batang-Semarang. Penjelasan itu diberikan pada seseorang yang diduga pengguna jalan tol.

Baca Juga: Sambut Pemudik, Pemprov Jateng Berikan Layanan Internet Gratis pada 382 Titik Area Publik

Namun, kesalahan fatal pada narasi bahwa kenaikan jalan tol itu dilakukan oleh Gubernur Ahmad Luthfi. Hal itu salah besar karena jalan tol bukan kewenangan Gubernur.

Perlu diketahui, bahwa tarif tol itu merupakan kewenangan menteri dan penyesuaian tarif kali ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/202.

Artinya, tarif tol tak ada sangkut paut kewenangan dengan Gubernur ahmad Luthfi. Meski jalan tol itu secara geografis berada di wilayah Jawa Tengah.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait