Sajam Panjang Disiapkan untuk Tawuran, Polisi Bongkar Gengster di Kendal

Polres Kendal menggagalkan dugaan tawuran dan mengungkap dua kasus kepemilikan sajam ilegal, termasuk celurit hingga dua meter, dengan sejumlah remaja diamankan.
KENDAL,puskapik.com – Aksi tawuran antarkelompok remaja yang diduga hendak terjadi di Kabupaten Kendal berhasil digagalkan polisi. Dalam kurun waktu sebulan, Satreskrim Polres Kendal mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam ilegal yang diduga akan digunakan untuk aksi kekerasan.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyita sejumlah senjata tajam berukuran ekstrem. Salah satunya celurit berbahan besi dengan panjang mencapai dua meter.
Dua kasus tersebut terungkap di wilayah Kecamatan Cepiring dan Kaliwungu. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan sejumlah remaja sebagai tersangka maupun Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok remaja maupun gengster yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Cerita Warga Limpung Batang Tukar Uang Lusuh di Pegadaian, Kemitraan BI Tegal
“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi 'Kreak' maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal,” tegas Ratna, Selasa 29 september 2026.
Kasus pertama terjadi di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Minggu 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Pengungkapan bermula saat warga melaporkan adanya kelompok remaja yang diduga hendak tawuran kepada petugas Polsek Cepiring yang sedang melaksanakan patroli UKL.
Petugas mendapati kelompok Team @slonong terlibat aksi saling tantang dengan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_.
Kehadiran warga dan polisi membuat para pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun, tiga remaja berhasil diamankan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan NF (18), warga Desa Cepiring, sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Kendal.
Sementara MR (17), yang masih duduk di kelas XII, diproses sebagai ABH.
Polisi menyita satu celurit sepanjang 100 sentimeter dan satu corbek dengan panjang mencapai 140 sentimeter. Selain itu, diamankan dua ponsel, dua sepeda motor, serta pakaian yang diduga dikenakan para pelaku.
Kasus kedua terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Kendal melakukan patroli siber di media sosial.
Pada Minggu 6 September 2026, polisi mendeteksi adanya provokasi tawuran melalui akun Instagram @wartan.boyss165 yang menantang kelompok @original.team.selatan22kdl.
Kedua kelompok tersebut disebut telah sepakat bertemu di sekitar Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran.
Petugas kemudian melakukan profiling terhadap aktivitas kedua akun tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah pemuda yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran.
Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA (18), karyawan swasta asal Krajankulon; ME (18), pelajar asal Plantaran; serta MF (19), karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu.
Baca Juga: Rumah Warga Pegundan Pemalang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Dari lokasi, polisi menyita enam senjata tajam. Di antaranya celurit besi sepanjang sekitar 200 sentimeter, celurit 180 sentimeter, dan corbek besi sepanjang 150 sentimeter.
Sejumlah pakaian yang dikenakan para tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dari kedua kasus tersebut dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Satreskrim Polres Kendal kini masih merampungkan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan proses hukum hingga tahap persidangan.
Ratna juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari.
“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam,” ujarnya.
Ia mengingatkan, keterlibatan dalam aksi tawuran maupun kelompok gengster dapat berujung pada proses hukum dan mengganggu masa depan para remaja.
Polres Kendal memastikan patroli dan penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. ***
Artikel Terkait

Cerita Warga Limpung Batang Tukar Uang Lusuh di Pegadaian, Kemitraan BI Tegal

Rumah Warga Pegundan Pemalang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Dua Pelaku Diringkus, Polisi Brebes Amankan 200 Gram Ganja
