Saling Tantang di Medsos Berujung Tawuran, Remaja Kendal Bawa Celurit 82 Cm

Aksi saling tantang di Instagram berujung tawuran di Kendal. Polisi mengamankan sejumlah remaja, termasuk ABH yang membawa celurit sepanjang 82 cm.
KENDAL, puskapik.com - Aksi saling tantang di media sosial berujung tawuran berdarah di Kabupaten Kendal.
Sejumlah remaja yang sebelumnya saling menantang melalui Instagram akhirnya bertemu di Jalan Raya Cepiring-Gemuh, Desa Pandes, Kecamatan Cepiring.
Bentrokan tersebut menyebabkan seorang remaja berinisial GPO (16) mengalami luka bacok dan harus mendapat perawatan di Puskesmas Ringinarum.
Baca Juga: Blusukan ke City Walk, Plt Bupati Pemalang Pastikan Ruang Publik Nyaman
Kasus itu kemudian ditelusuri Satreskrim Polres Kendal hingga mengarah kepada seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), MZA alias P (16), pelajar asal Kecamatan Ringinarum.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, polisi mendapat informasi mengenai korban luka sekitar pukul 07.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab luka yang dialami korban.
Baca Juga: RSI PKU Muhammadiyah Tegal Luncurkan Poli Eksekutif, Terapkan Sistem "One Stop Service"
"Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Satreskrim pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, mengenai adanya seorang remaja berinisial GPO (16) yang sedang dirawat di Puskesmas Ringinarum karena mengalami luka bacok," kata Ratna.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapati bahwa korban merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam tawuran antarkelompok.
Tawuran diketahui terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Dua kelompok remaja sebelumnya saling menantang melalui media sosial Instagram.
Kelompok yang menggunakan akun @official_kampoengtengahkdl menantang kelompok @dataran164boys. Tantangan tersebut kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu dan membawa senjata.
Saat kedua kelompok bertemu, bentrokan pun pecah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan MZA yang diduga membawa senjata tajam jenis celurit. Senjata tersebut memiliki panjang mencapai 82 sentimeter.
Tak hanya celurit, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat Street, telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang diduga dikenakan saat tawuran.
Selain MZA, polisi masih mendalami keterlibatan sejumlah remaja lainnya. Mereka yakni WNA (17), GPO (16), MGAP (16), dan GRP (15).
Karena sebagian besar pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur, penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Polres Kendal juga mengingatkan orang tua agar tidak menganggap remeh aktivitas anak di media sosial. Saling ejek dan tantangan di dunia maya dapat berkembang menjadi aksi kekerasan di dunia nyata.
Kapolres meminta orang tua dan tenaga pendidik meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, khususnya aktivitas pada malam hari.
"Jangan sampai media sosial menjadi tempat untuk memicu aksi tawuran yang kemudian membawa senjata tajam dan membahayakan nyawa," tegasnya. **



