Urus Surat Kuasa Bisa Virtual, PA Kendal Perluas Inovasi Digital

Pengadilan Agama Kendal mempermudah konfirmasi surat kuasa melalui video call dan Zoom bagi pihak berperkara di luar daerah atau luar negeri.
KENDAL, puskapik.com – Masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama (PA) Kendal kini mendapat kemudahan dalam melakukan konfirmasi surat kuasa, meski berada di luar daerah bahkan di luar negeri.
Fasilitas komunikasi virtual melalui video call atau Zoom menjadi salah satu inovasi yang dikembangkan untuk memangkas kendala jarak tanpa mengabaikan prosedur pelayanan.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya PA Kendal, Jawa Tengah, dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Baca Juga: Tersisa Satu Titik Api di Gunung Lawu, Ahmad Luthfi Perintahkan Penyisiran
Selain mempermudah proses konfirmasi, pemanfaatan teknologi digital juga diharapkan dapat mengurangi kebutuhan datang langsung ke kantor pengadilan untuk keperluan tertentu.
Wakil Ketua PA Kendal, Muhammad Anton Dwi Putra, menjelaskan, fasilitas virtual diberikan untuk membantu pihak berperkara yang terkendala jarak.
Melalui komunikasi daring, konfirmasi dapat dilakukan secara lebih praktis sehingga masyarakat tidak harus selalu hadir langsung di Kendal.
Baca Juga: Brian Exel, Periah Emas Pertama untuk Kabupaten Tegal di Porprov Jateng 2026
“Bagi pihak yang berada di luar daerah, bahkan di luar negeri, kami memfasilitasi konfirmasi surat kuasa melalui video call atau Zoom. Dengan begitu, pelayanan bisa lebih mudah dijangkau, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelas Anton.
Menurut dia, pengembangan layanan digital tidak hanya berorientasi pada kemudahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Prosedur yang jelas serta pengawasan yang memadai diperlukan agar masyarakat memperoleh layanan sesuai haknya.
Selain fasilitasi surat kuasa secara virtual, PA Kendal juga memperkuat pengawasan terhadap pengambilan nomor antrean dan penyerahan produk layanan kepada pihak berperkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan prosedur, praktik percaloan, maupun pungutan liar.
Masyarakat pun diimbau memanfaatkan jalur pelayanan resmi dan tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan kemudahan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat diharapkan menyampaikan laporan melalui saluran yang tersedia.
Anton menegaskan, inovasi dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen PA Kendal dalam menjaga predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih pada 2021.
“Predikat WBK yang diperoleh pada 2021 harus terus dijaga. Karena itu, kualitas pelayanan harus ditingkatkan dan pengawasan diperkuat agar tidak terjadi praktik korupsi di lingkungan pengadilan,” tegasnya.
Komitmen peningkatan pelayanan itu juga dibahas dalam Forum Konsultasi Publik yang melibatkan lembaga bantuan hukum, media, dan jajaran PA Kendal.
Forum tersebut menjadi sarana untuk menerima masukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui forum itu, pengadilan membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran dan kritik demi perbaikan layanan.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar inovasi yang dikembangkan benar-benar menjawab kebutuhan pengguna layanan.
Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi virtual, PA Kendal berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang terkendala jarak.
Penguatan layanan digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses terhadap pelayanan hukum sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. **



