INFO Penting, Ini Aturan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang KA saat Mudik Lebaran dan Update Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan mengenai batas maksimum bagasi yang boleh dibawa saat mudik Lebaran
SEMARANG, puskapik.com - Masa Angkutan arus Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan mengenai batas maksimum bagasi yang boleh dibawa.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan selama di perjalanan.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm³ dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm.
Baca Juga: Anggora Fraksi PKB DPRD Kota Tegal Anshori Faqih: Pemahaman Masyarakat Soal DTSEN Penting
“Dengan kapasitas tersebut, penumpang juga dibatasi maksimal membawa empat koli (item bagasi) untuk memastikan barang bawaan tidak berlebihan,” jelas Luqman.
Biaya Tambahan untuk Bagasi Berlebih
Bagi pelanggan yang membawa bagasi melebihi batas yang telah ditentukan, PT KAI akan mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan kereta. Rinciannya sebagai berikut:
- Rp 10.000/kg untuk kelas Eksekutif
- Rp 2.000/kg untuk kelas Ekonomi
Penempatan Bagasi yang Aman dan Nyaman


