Simak! Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima PIP

Selasa, 22 Juli 2025 | 00.45

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 disalurkan dalam tiga tahapan pencairan sepanjang tahun. Saat ini, proses pencairan memasuki Termin II yang berlangsung hingga bulan ...

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 disalurkan dalam tiga tahapan pencairan sepanjang tahun. Saat ini, proses pencairan memasuki Termin II yang berlangsung hingga bulan September. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, baik yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal. Orang tua dan peserta didik diimbau untuk memahami jadwal pencairan dan secara berkala mengecek status penerima guna memastikan tidak ada bantuan yang terlewat. Rincian Jadwal Pencairan PIP 2025 Berdasarkan informasi dari Kemendikdasmen, berikut pembagian waktu pencairan dana PIP: ● Termin I: Februari-April 2025 Difokuskan untuk peserta didik kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). ● Termin II: Mei-September 2025 Termasuk pencairan bagi siswa yang belum menerima dana pada tahap pertama. Saat ini pencairan masih berlangsung di sejumlah daerah. ● Termin III: Oktober-Desember 2025 Menjadi tahap akhir untuk menyalurkan bantuan kepada siswa yang belum menerima di termin sebelumnya. Kriteria Penerima PIP Siswa yang berhak menerima PIP adalah pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memenuhi kriteria berikut: 1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin 2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 3. Tinggal di panti sosial atau terdampak bencana 4. Siswa drop out yang ingin kembali bersekolah 5. Mengalami kondisi khusus seperti disabilitas, korban musibah, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah 6. Mengikuti pendidikan nonformal di lembaga pelatihan Cara Mengecek Status PIP Untuk mengetahui apakah termasuk penerima PIP, langkah-langkahnya adalah: 1. Akses https://pip.kemendikdasmen.go.id 2. Masukkan NISN dan NIK di kolom "Cek Penerima PIP" 3. Jawab soal hitung (captcha), lalu klik "Cek Penerima PIP" Apabila terdaftar sebagai penerima, akan tampil informasi siswa beserta status pencairannya. Bila belum muncul, kemungkinan bantuan masih dalam proses atau akan disalurkan pada termin berikutnya. **

Artikel Terkait