Dugaan Korupsi KUR BRI di Pemalang Rp 749 Juta, Ada Peluang Tersangka Baru

Kejari Pemalang membuka peluang tersangka baru dalam dugaan korupsi KUR BRI senilai Rp749 juta. Penyidik masih mendalami perkara dan memeriksa saksi.
PEMALANG, puskapik.com – Kejaksaan Negeri Pemalang membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan uang nasabah KUR Bank BRI senilai Rp749 juta yang menjerat RK, mantan Mantri BRI.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pemalang, Fadli Surahman, S.H., M.H., menuturkan, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil saksi-saksi terkait perkara dugaan rasuah itu.
"Seperti kita ketahui bersama, tersangka RK sudah ditahan selama 20 hari dan kita perpanjang untuk kepentingan pemeriksaan." ungkap Fadli Surahman saat ditemui puskapik.com di kantornya, Kamis 27 Agustus 2026.
Baca Juga: Program Beasiswa Kuliah, UPS Tegal Jalin Kerja Sama dengan SMA Tahfidz Yanbu'ul Quran 5
"Kita masih periksa beberapa saksi untuk kelengkapan berkas perkara, kemungkinan setelah selesai berkas perkara, nanti kita limpah ke pengadilan," lanjutnya.
Meski hingga saat ini penyidikan belum mengarah kepada pihak lain, kata Fadli, namun perkembangan penyidikan masih memungkinkan munculnya fakta-fakta baru yang dapat mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Sejauh ini penyidikan kami belum mengarah ke pihak lain, tapi tidak menutup kemungkinan nanti misal ditemukan fakta-fakta baru, kemungkinan bisa berkembang ke pihak lain." jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan mantan Account Officer atau Mantri Bank BRI berinisial RK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang nasabah yang mancapai Rp 749 juta.
RK yang pernah bertugas di Bank BRI Unit Bojongbata Kabupaten Pemalang pada 2024-2025 itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 6 Agustus 2026 petang.
Baca Juga: 44 KK Kesulitan Air, Polres Kendal Kirim 12 Ribu Liter Air Bersih
"Setelah selesai pemeriksaan saksi, kami menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka." kata Rina Idawani, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang dalam rilis pers.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Pemalang menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang pelunasan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 17 nasabah.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan RK saat masih menjabat sebagai Account Officer/Mantri Bank BRI di Kabupaten Pemalang selama periode 2024-2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, tindakan RK mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp749.117.500.**


