Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pemalang Edukasi Warga soal Ciri dan Sanksi

Pemkab Pemalang gencarkan edukasi rokok ilegal, mulai ciri-ciri hingga sanksi hukum. Warga diminta tidak membeli dan mengedarkan rokok tanpa cukai.
PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Edukasi kepada masyarakat jadi salah satu langkah yang ditempuh agar warga mengenali produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Senin 10 Agustus 2026.
Baca Juga: Tronton Bermuatan Gandum Rem Blong di Pagojengan Brebes, Terjun dari Jalur Penyelamat
Kegiatan dibuka Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti. Sejumlah narasumber turut dihadirkan, di antaranya dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, serta Kejaksaan Negeri Pemalang.
Materi sosialisasi mencakup aturan di bidang cukai, pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, dampak terhadap penerimaan negara, hingga sanksi hukum bagi pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Dian Ika Siswanti mengatakan, program Gempur Rokok Ilegal menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membatasi peredaran produk tembakau ilegal.
Baca Juga: 200 Tenaga Kebersihan di Brebes Terima CKG dan Paket Sembako
Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi kunci agar rokok yang beredar dan dikonsumsi sesuai dengan ketentuan.
“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, memiliki pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Ika menilai keberadaan rokok ilegal bukan hanya persoalan perdagangan, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara. Sebab, semakin luas peredarannya, semakin besar potensi penerimaan cukai yang tidak masuk ke kas negara.
Karena itu, masyarakat diminta turut berperan dengan mengenali produk ilegal dan menghindari pembelian maupun peredarannya.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami regulasi terkait rokok ilegal sehingga persebaran dan pemasaran rokok ilegal dapat kita batasi. Kalau bisa, tidak ada sama sekali rokok ilegal di Kabupaten Pemalang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal. Hal itu dinilai semakin penting menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Johan menegaskan, upaya pemberantasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat sebagai konsumen juga memiliki peran penting dengan tidak membeli produk ilegal.
“Yang penting jangan dibeli. Kalau masyarakat tidak membeli, tentu peredaran rokok ilegal juga bisa kita tekan,” katanya.
Ia juga menjelaskan perbedaan fungsi cukai dan pajak rokok dalam penerimaan negara dan daerah. Cukai dikenakan pada barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sehingga penggunaannya perlu dikendalikan.
“Kalau cukai rokok dipungut, penerimaannya masuk ke negara dan kemudian dihitung untuk dibagihasilkan kepada daerah. Sedangkan pajak rokok dipungut bersamaan dengan cukai rokok dan menjadi pajak daerah provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota,” jelasnya.
Dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Aflachul menjelaskan peran Bea Cukai dalam pengawasan barang kena cukai.
Selain menjalankan fungsi sebagai revenue collector atau pemungut cukai, Bea Cukai juga memiliki peran sebagai trade facilitator, industrial assistance dan community protector.
Dalam fungsi community protector, Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang yang berbahaya. Sementara cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penjelasan mengenai aspek hukum disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang, Fadli Surahman. Ia menyebut peredaran rokok tanpa cukai berpengaruh terhadap penerimaan negara karena menghilangkan potensi pendapatan dari sektor cukai.
Fadli mengatakan, penanganan pelanggaran cukai berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Menurut Fadli, pelanggaran ketentuan cukai dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur maupun pengusaha tempat penjualan eceran yang menjalankan kegiatan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta.
Sanksi pidana juga dapat diterapkan terhadap pihak yang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan atau mengimpor barang kena cukai tanpa izin dengan tujuan menghindari pembayaran cukai.
Ketentuan pidana juga berlaku bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
“Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara satu sampai lima tahun dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap masyarakat semakin memahami aturan cukai sekaligus mampu mengenali rokok ilegal.
Warga juga didorong menjadi bagian dari upaya pemberantasan dengan tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. **