Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pemalang Edukasi Warga soal Ciri dan Sanksi

Pemkab Pemalang gencarkan edukasi rokok ilegal, mulai ciri-ciri hingga sanksi hukum. Warga diminta tidak membeli dan mengedarkan rokok tanpa cukai.
PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Edukasi kepada masyarakat jadi salah satu langkah yang ditempuh agar warga mengenali produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Senin 10 Agustus 2026.
Baca Juga: Tronton Bermuatan Gandum Rem Blong di Pagojengan Brebes, Terjun dari Jalur Penyelamat
Kegiatan dibuka Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti. Sejumlah narasumber turut dihadirkan, di antaranya dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, serta Kejaksaan Negeri Pemalang.
Materi sosialisasi mencakup aturan di bidang cukai, pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, dampak terhadap penerimaan negara, hingga sanksi hukum bagi pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Dian Ika Siswanti mengatakan, program Gempur Rokok Ilegal menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membatasi peredaran produk tembakau ilegal.
Baca Juga: 200 Tenaga Kebersihan di Brebes Terima CKG dan Paket Sembako
Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi kunci agar rokok yang beredar dan dikonsumsi sesuai dengan ketentuan.
“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, memiliki pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Ika menilai keberadaan rokok ilegal bukan hanya persoalan perdagangan, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara. Sebab, semakin luas peredarannya, semakin besar potensi penerimaan cukai yang tidak masuk ke kas negara.
Karena itu, masyarakat diminta turut berperan dengan mengenali produk ilegal dan menghindari pembelian maupun peredarannya.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami regulasi terkait rokok ilegal sehingga persebaran dan pemasaran rokok ilegal dapat kita batasi. Kalau bisa, tidak ada sama sekali rokok ilegal di Kabupaten Pemalang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal. Hal itu dinilai semakin penting menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).


