Kepolisian dan Pengadilan Berikan Bimtek PPNS Satpol PP dan Damkar Pemalang Soal Tipiring

Selasa, 28 April 2026 | 23.20
Bimtek Satpol PP
Bimtek Satpol PP

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang menggelar bimbingan teknis pengembangan kapasitas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

PEMALANG, puskapik.com – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan pemahaman hukum aparatur, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang menggelar bimbingan teknis pengembangan kapasitas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Bimbingan teknis bagi PPNS tersebut berlangsung di Aula Rumah Makan SS Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Selasa 28 April 2026, dengan menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian dan peradilan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pemalang, Khusnul Khotimah, menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbarui pengetahuan para PPNS agar adaptif dengan aturan hukum terbaru.

Baca Juga: Bendungan Cipero Butuh Perbaikan Total, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Ungkap Fakta Ini

"Bimtek ini menjadi pembelajaran seluruh PPNS dengan adanya KUHAP yang baru, mungkin ada perubahan-perubahan yang signifikan dalam penegakan Perda, baik prosedur maupun mekanismenya." terangnya.

Ia berharap, melalui bimtek ini para PPNS semakin memahami prosedur dan mekanisme penegakan Perda secara profesional, sehingga mampu menjalankan tugas dengan lebih optimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bimbingan teknis itu menghadirkan narasumber KBO Satreskrim Polres Pemalang, Iptu Dwi Harmono dan Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, I Made Gede Kariana.

Mereka mengulas lengkap pelaksanaan penegakan Perda.

Dalam paparannya, KBO Satreskrim Polres Pemalang, Iptu Dwi Harmono, memberikan materi terkait pembinaan PPNS dalam pelaksanaan penegakan Perda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan penegakan hukum.

"Dalam kegiatan penegakkan Perda, kita harus betul-betul teliti, terutama terkait kelengkapan surat yang menjadi dasar kegiatan tersebut." kata Dwi Harmono.

Iptu Dwi Harmono juga mengulas prosedur penanganan tindak pidana ringan (tipiring), khususnya dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur.

"Jangan sampai ada kesalahan. Kita menangani kesalahan orang, jangan sampai kita kena masalah." tuturnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, I Made Gede Kariana, memaparkan secara rinci mekanisme dan tahapan persidangan tindak pidana ringan.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Digital, Jateng Targetkan 1.000 Desa Wisata dan 1.000 Konten Kreator di 2027

Ia menjelaskan definisi tipiring beserta ancaman hukumannya.

"Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori I." kata I Made Gede Kariana.

"Yang dimaksud dengan denda kategorl ll Adalah denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta ruplah)." imbuhnya.

Selain itu, I Made Gede Kariana menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana ringan, penyidik bertindak sebagai penuntut umum dan memiliki batas waktu tertentu untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.

Dalam perkara Tindak pidana ringan Penyidik selaku Penuntut Umum dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak dibuat berita acara pemeriksaan cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti.

Saksi, Ahli, penerjemah,atau juru bahasa ke sidang pengadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Pemalang itu juga menguraikan berbagai dokumen yang harus dipersiapkan dalam pelimpahan perkara tipiring ke pengadilan negeri, termasuk upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa.

"Terhadap putusan pidana perampasan kemerdekaan, terdakya dapat meminta banding namun terhadap putusan yang dimintakan perlawan tidak dapat diajukan Upaya hukum banding." jelasnya.

Bimbingan teknis tersebut berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber mengenai persoalan yang kerap dihadapi PPNS di lapangan.***